Rakor PDPB 2021: Jumlah Pemilih di Asahan 513.539 Orang

Rakor PDPB 2021: Jumlah Pemilih di Asahan 513.539 Orang
Rapat kordinasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2021 di Aula KPUD Asahan, Senin (5/7). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Asahan menggelar rapat kordinasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2021, Senin (5/7).

Ketua KPUD Asahan, Hidayat SP mengatakan, dari rakor itu dihasilkan, jumlah pemilih sebanyak 513.539, dengan rincian laki-laki 256.973, dan perempuan 256.566 pemilih.

Kata Hidayat, kegiatan PPDB ini merupakan amanah undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 14 ayat 1, pasal 17 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1.

"Pada pasal 20 ayat 1 menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemuktahiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan," kata dia.

Dia menjelaskan, PDPB bertujuan memperbaharui data pemilih seperti penambahan pemilih baru yang belum terdaftar didaftarkan sebagai pemilih.

"Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan perubahan elemen data pemilih secara berkelanjutan sekaligus untuk mempermudah proses pemuktahiran data dan penyusunan data pemilih pada pemilu atau pemilihan berikutnya," jelas Hidayat.

Pemuktahiran data pemilih berkelanjutan ini dilaksanakan setiap bulan dan melibatkan semua unsur setiap per triwulan untuk mendapatkan masukan atau tanggapan.

"Kami berharap pihak Dukcapil Asahan dapat membantu memberikan data pemilih baru dan data pemilih yang sudah meninggal dunia," ujarnya.

Sedangkan pihaknya berharap dengan Polres Asahan dan Kodim 0208/AS juga bisa memberikan data terkait personilnya yang sudah pensiun agar bisa dimasukkan ke dalam daftar pemilih.

"Kami juga berharap kepada instansi Polres dan Kodim 0208/AS bisa berpartisipasi memberikan data personelnya yang sudah pensiun untuk dimasukkan sebagai daftar pemilih baru," harap Hidayat.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi