Pemilu 2024

Verifikasi Administrasi Keanggotaan Parpol Sedang Berjalan

Verifikasi Administrasi Keanggotaan Parpol Sedang Berjalan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan, Hidayat SP (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan saat ini menjalankan tahapan verifikasi administrasi terhadap keanggotaan 31.200 dari 23 Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Asahan sebagai persyaratan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Saat ini KPU Asahan sedang menjalankan tahapan verifikasi administrasi terhadap 31.200 keanggotaan dari 23 Parpol yang di Asahan, sebagai persyaratan Pemilu tahun 2024, lewat Sipol," ungkap Ketua KPU Kabupaten Asahan, Hidayat, Senin (29/8).

Adapun waktu massa tahapan verifikasi administrasi ini berjalan dari mulai 16 Agustus - 6 September 2022, sedangkan waktu masa penyampaian dokumen perbaikan ditingkat KPU RI mulai 15-28 September 2022.

"Selanjutnya KPU RI memberikan waktu kepada KPU Asahan dari 1-7 Oktober 2022 untuk melakukan verifikasi administrasi dari penyampaian dokumen perbaikan yang disarankan KPU RI melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," sebutnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam melakukan verifikasi administrasi pihaknya juga banyak menemukan keanggotaan ganda baik itu antar Parpol maupun internal Parpol.

"Ada juga keanggotaan Parpol ditemukan ganda seperti NIK dan KTA pada saat diverifikasi administrasi, sehingga kita memberitahukan lewat Sipol kepada Parpol bahwa ada keanggotaannya ganda," ujarnya.

Setelah masa tahapan verifikasi administrasi berakhir yang dilakukan sudah sesuai, maka selanjutnya akan dilakukan lagi verifikasi faktual mulai 15 Oktober - 4 November 2022, Dimana pihak KPU Asahan turun kelapangan.

"Kita akan turun kelapangan untuk meninjau keberadaan alamat kantor Parpol, melihat kepengurusan Parpol serta mengecek keterwakilan perempuan 30 persen dari kepengurusan masing-masing Parpol," ujarnya.

Untuk melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan Parpol yang ada di Kabupaten Asahan, pihak KPU Asahan akan membentuk yang namanya tenaga verifikator.

"Verifikator ini akan dibentuk sebelum tahapan verifikasi faktual berjalan, dan tugas dari verifikator adalah untuk melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan Parpol yang akan dilakukan sebagai sampel masing-masing dari Parpol," tambah Hidayat.

Adapun 23 Parpol yang diverifikasi administrasi dan faktual oleh KPU Asahan, yakni Partai Perindo, Partai Ummat, Parsindo, PSI, Partai Republik Indonesia, Partai Republik Satu, Prima, PPP, Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara, PKB, PKS, PKP, Hanura, Golkar, Gerindra, Gelora, Garuda, Demokrat, PDIP, Partai Buruh, PBB dan PAN.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi