Hidayat: Setiap Peserta Rapat Pleno Wajib Patuhi Prokes Covid-19

Hidayat: Setiap Peserta Rapat Pleno Wajib Patuhi Prokes Covid-19
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Bupati dan wakil Bupati Asahan sedang berlangsung serta mematuhi Prokes Covid-19, Minggu (13/12) (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Saat ini tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 sudah masuk rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan.

"Saat ini sedang berjalan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tingkat kecamatan dimulai dari tanggal 10-14 Desember 2020," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Asahan, Hidayat, Minggu (13/12).

Dalam tahapan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tersebut, setiap peserta yang hadir wajib mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang dianjurkan oleh pemerintah.

"Setiap peserta yang hadir maupun yang diundang wajib mematuhi Prokes Covid-19 yang dianjurkan," ujarnya.

Adapun Prokes Covid-19 yang harus dipatuhi oleh peserta yakni memaki masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak aman saat berada dalam ruangan.

"Prokes Covid-19 yang dianjurkan oleh pemerintah ini kita lakukan agar tidak menimbulkan kluster baru dalam penyebaran Covid-19," ujarnya.

Pihaknya sudah mendistribusikan Alat Pelindung Diri (APD) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) begitu juga ke tingkat PPS di Kelurahan dan KPPS.

"Dipastikan seluruh bawahan jajaran KPUD Asahan sudah mendapat APD yang bisa digunakan," ujarnya.

Dia menegaskan lagi, dalam tahapan rekapitulasi ini, semua peserta agar dapat mematuhi Prokes Covid-19 agar kita semua dapat sehat dan rekapitulasi bisa berjalan dengan aman dan lancar tampa ada hambatan.

"Sampai saat ini rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan 2020 berjalan dengan aman sesuai dengan juknis," tegasnya.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi