DPRD Asahan Pertanyakan Mutasi Massal

DPRD Asahan Pertanyakan Mutasi Massal
Rapat Dengar Pendapat Komisi D DPRD Asahan dengan Badan Kepegawaian Daerah, Jumat (31/1) (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran- Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Asahan, Jumat (31/1).

Rapat ini dihadiri Ketua Komisi D, Irwansyah Siagian, Polman Simarmata dan Winarni Supraningsi bersama Kapala BKD Asahan, Nazarudin. Rapat ini juga membahas mutasi masal oleh Kapala Daerah dan penghapusan honorer.

Pada kesempatan ini, Irwansyah menanyakan soal aturan mutasi yang serentak dilakukan Pemerintah Kabupaten Asahan terhadap eselon IV, III dan II.

"Kenapa bisa berkali-kali melakukan mutasi dalam satu bulan tiga kali," tanya Irwansyah Siagian.

Dia juga menanyakan soal mutasi enam bulan sebelum penetapan pemilu. Artinya enam bulan sebelum penetapan sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2017 kapala daerah tidak boleh melakukan mutasi.

"Bagaimana proses pemutasian yang diakukan Pemkab Asahan terhadap eselon IV, III dan II," tambahnya.

Kapala BKD Asahan, Nazarudin mengatakan, mutasi itu sudah sesuai aturan, yang dilakukan pertama kali pada Januari 2020 di kepemimpinan Bupati Asahan, Surya BSc.

"Kita melaksanakan mutasi ini sudah sesuai aturan, enam bulan sebelum penetapan pemiihan kapala daerah kita lakukan," ujarnya Nazarudin.

Soal sudah sesuai aturan, Nazarudin, menyebutkan mutasi itu sangat banyak dimulai dari eslon VI, III dan II jadi mutasi itu dilakukan secara bertahap. "Karena terlalu banyak yang dimutasi maka dilakukan secara bertahap," ujarnya.

Dalam hal ini, banyak Jabatan Kapala Dinas kosong dan diisi Pelaksana tugas. Untuk mengisinya diperbolehkan lebih dari enam bulan penetapan pemilihan kepala daerah, tapi harus mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui surat edaran.

"Jabatan Kadis yang diisi oleh Plt sudah mendapat persetujuan dari Mendagri melalui surat edarannya," ujarnya.

Untuk depenitif, jabatan Plt menjadi eselon II sudah dikirim surat ke Mendagri untuk membentuk Panitia Seleksi (Pansel).

"Surat kita saat ini masih dalam proses ke Mendagri dan ditambah lagi Bupati Asahan dan Sekda ke Jakarta untuk konsultasi mengenai jabatan eselon II yang akan diisi," ujar Nazarudin.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi