Polisi Tembak Mati Satu dari Sembilan Pengedar Narkotika

Polisi Tembak Mati Satu dari Sembilan Pengedar Narkotika
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir memberikan keterangan terkait penangkapan pengedar narkotika, Senin (3/2) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10.1 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 5.500 butir dari jaringan Internasional.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan, petugas menangkap sembilan orang, satu di antaranya tewas ditembak karena melakukan perlawanan.

"Yang bersangkutan diberi tindakan tegas karena melawan dan membahayakan petugas," kata Kombes Jhonny dalam keterangan pers di RS Bhayangkara, Medan, Senin (3/2).

Kesembilan pelaku, lanjutnya memaparkan, yang berhasil ditangkap petugas merupakan kelompok yang berbeda-beda.

"Sembilan pelaku itu dari empat kelompok yang berbeda dan masing-masing jaringan memiliki jalur berbeda dalam mengirim narkoba ke Kota Medan," paparnya.

Para pelaku juga berperan mulai dari yang membawa narkoba, kurir narkoba dan yang menerima narkoba.

"Narkoba itu ada yang masuk dari Malaysia, Aceh dan Medan. Pintu masuknya juga berbeda-beda, ada yang dari Aceh ada juga Riau dan lainnya. Ini masih terus kita dalami," jelasnya.

Saat ini delapan pelaku yang tertangkap masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus.

"Sementara yang tewas itu merupakan target operasi petugas dan yang bersangkutan dilakukan tindakan tegas di daerah Simalingkar tepatnya di dekat Kebun Binatang," ujar Kombes Jhonny.

Kedelapan tersangka itu dipersangkakan UU no 35 tahun 2009 tentangn narkotika. Diancam hukuman penjara seumur hidup maupun hukuman mati dan denda Rp 1 miliar.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi