Pemilik Kafe di Jalan Ring Road Disomasi Mola TV

Pemilik Kafe di Jalan Ring Road Disomasi Mola TV
Pihak kuasa hukum Dewi bersama HIPPI Sumut menunjukkan berkas somasi yang diterima (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Salah satu pemilik kafe yang berada di Jalan Ring Road menjadi korban somasi PT Global Media Visual-Mola TV karena dituduh menayangkan Liga Inggris atau Premier League di usaha miliknya.

Siti Nazli Dewi Eprina, pemilik kafe itu dalam kurun waktu Desember 2018 hingga 2019, sudah dua somasi yang diterimanya. Somasi itu dilayangkan Kuasa Hukum GMV, Rialin, Girsang & Associates.

Dalam surat Somasi kedua, kafe milik Dewi dituding menyelenggarakan nonton bareng (nobar) Liga Inggris dengan tujuan komersil. Bahkan pihak Kuasa Hukum GMV mengatakan, mereka punya bukti yang kuat atas tudingan.

Dalam surat itu, pihak GMV juga menuding Deep’s Place Coffee belum mengurus izin atau persetujuan penayangan Liga Inggris.

"Saya sampai saat ini masih bingung. Karena selama ini saya tidak pernah menggelar nobar Liga Inggris," kata Dewi kepada wartawan, Senin (3/2).

Selain dituding menyelenggarakan nobar, dalam Somasi itu Dewi diminta membayarkan denda Rp 180 juta. Denda itu disebut sebagai ganti kerugian yang didapat GMV. Surat somasi itu ditandatangani Frans Salom Girsang, Christian, Uba Rialin, dan Abdian Wijaya.

"Soal pembayaran denda itu juga kami bingung. Karena saya memang tidak pernah menggelar nobar," terang Dewi.

Merasa dirugikan, Dewi mengadukan soal somasi itu kepada Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sumut. Ketua Bidang Hukum dan Kelembagaan HIPPI Sumut, Danny Prima Agung, sedang mempelajari polemik yang dialami Dewi. Mereka mempertanyakan poin-poin somasi yang dimaksud.

"Jikapun tudingan yang dimaksud karena menayangkan Liga Inggris lewat channel TVRI, itu malah semakin membingungkan. Karena TVRI merupakan lembaga penyiaran publik yang juga menggunakan anggaran negara," ucap Danny.

"Ini menjadi sorotan kita di HIPPI. Kita takut tidak hanya Dewi yang menjadi korban. Kalau melihat polanya, kita khawatir ada yang lainnya," sambungnya.

Kuasa hukum Dewi, Gumilar Aditya bersama HIPPI sudah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak Mola TV. Bahkan surat itu juga dilayangkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), TVRI dan sejumlah pihak terkait.

"Langkah awalnya melalui surat tersebut, kita tidak ingin polemik ini berpotensi mencekik para pelaku Usaha Kecil dan Menengah. Artinya kita menilai polemik ini berpotensi mengganggu iklim UKM," terang Gumilar.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi