Penayangan Pertandingan Sepak Bola Wajib Dapat Persetujuan Penyedia Layanan Hiburan

Penayangan Pertandingan Sepak Bola Wajib Dapat Persetujuan Penyedia Layanan Hiburan
Premier League (Sky Sports)

Analisadaily.com, Jakarta - Kompetisi sepak bola Premier League, Bundesliga, dan Chinese Super League, kembali bergulir. Terkait distribusi hak media atas tayangan sepak bola tersebut pada setiap area korporasi dan komersial oleh pihak manapun, wajib mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu.

Persetujuan tertulis tersebut wajib didapat dari penyedia layanan hiburan multiplatform, dalam hal ini Mola TV. Tidak hanya untuk tayangan sepak bola, persetujuan tertulis juga wajib didapatkan untuk penayangan konten-konten seru dan menarik lainnya dari channel-channel Mola TV.

Adapun yang dimaksud dengan area korporasi dan komersial adalah hotel, apartemen, kafe, restoran, commercial unit, mal, area publik, Multi Dwelling Unit (MDU). Kemudian layanan pelanggan perumahan, apartemen, kantor, kafe dan lain-lain yang dikelola dan didistribusikan oleh head-end atau server terpusat.

“Di mana penyelenggara atau pemilik lokasi akan mendapatkan keuntungan komersial, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan adanya tayangan sepak bola premium tersebut,” kata Rudi dari Mola TV, Jumat (25/9).

Disebutkannya, untuk mengakomodir penggunaan konten tayangan sepak bola premium serta konten-konten seru dan menarik lainnya, disediakan program langganan khusus. Tujuannya untuk menjaga komitmen dengan para pemilik hak kekayaan intelektual.

“Kita secara eksklusif menunjuk Mix Network untuk menjadi partner resmi dalam pelaksanaan program ini,” ujarnya.

Direktur Mix Network, Bobby Christoffer menyebut, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dari mengikuti program yang diberi nama Mola TV Live Arena. Pertama, konten sepak bola premium pasti akan menarik lebih banyak pengunjung bagi pengelola bisnis hospitality.

“Jika dikelola dengan benar, para pengunjung adalah potensi bisnis yang besar bagi area korporasi dan komersial,” sebutnya.

Untuk diketahui, hak kekayaan intelektual dilindungi oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang secara tegas mengatur mengenai sanksi pidana, yang terdiri dari pidana penjara dan pidana denda, terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran hak cipta.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi