Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Via Bandara Kualanamu Digagalkan

Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Via Bandara Kualanamu Digagalkan
Penggagalan penyelundupan ribuan benih lobster (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Kualanamu - Bea Cukai (BC) TMP B Kualanamu bersama Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Wilayah I Medan menggagalkan penyelundudupan ribuan benih (bibit) Lobster ke Singapura. Penyelundupan dilakukan melalui Bandara Kualanamu menggunakan pesawat Jetstar 3K 284.

Kepala BC Kualanamu, Elfi Haris, melalui Kasi PLI, Rahmat P, didampingi Kasubsi Penindakan dan Sarana Operasi, Eko Fahruli, menjelaskan, penggagalan penyelundupan lobster dilakukan Senin (3/2) sekitar pukul 10.00 WIB. Penggagalan berawal dari kecurigaan petugas bea cukai terhadap satu koper warna hitam yang tertinggal dan tidak bisa dibawa oleh pesawat Jetstar, karena masuknya sudah telat.

“Untuk antisipasi, dilakukan pemeriksaan dengan memasukkan ke dalam x-ray. Dari hasil tersebut, dicurigai di dalam koper terdapat benda yang mencurigakan,” kata Rahmat, dalam keterangan pers yang turut dihadiri Kepala BKIPM Wilayah I Medan, M Burlian, di Kantor BC Kualanamu, Selasa (4/2).

Petugas bea cukai kemudian berkoordinasi dengan pihak Jetstar, dan meminta untuk membuka barang bawaan yang tertinggal tersebut. Ketika dibuka, diketahui isi koper tersebut benih lobster dengan jumlah 30 bungkus yang dikemas di dalam plastik, total sekitar 18.240 benih.

“Hasil ini kita kembangkan, berkoordinasi dengan pihak Balai Karantina Ikan untuk dilakukan penyelidikan. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan,” tegasnya.

Kepala BKIPM Wilayah I Medan, M Burlian mengaku, penggagalan tersebut pertamakanlinya di Bandara Kualanamu dengan jumlah besar. Dari hasil penyelidikan, bibit lobster dua jenis, Lobster Pasir 16.416 benih dan Lobster Mutiara 1.824 benih.

“Nilai Rupiah benih lobster ini ditaksir sebesar Rp 2,7 Miliar. Kita apresiasi bea cukai menggagalkan, pihak kita juga tetap konsen melakukan pencegahan. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009,” terang Burlian.

Selanjutnya pihak BKIPM kerja sama dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Provinsi Sumatera Utara (PSDKP Sumut) akan melepas lobster ke habitatnya di wilayah laut Sibolga, Tapanuli Tengah.

“Hari ini langsung kita bawa ke Sibolga,” tandasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi