Country Manager GT Indonesia Didakwa Pencemaran Nama Baik

Country Manager GT Indonesia Didakwa Pencemaran Nama Baik
Terdakwa Isan Wijaya dalam persidangan di ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa (11/2) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarto mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachari terhadap Isan Wijaya selaku Country Manager Gold Tinkle (GT) Indonesia di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Mendakwa Isan Wijaya telah melakukan pencemaran nama baik terhadap korban Agus Arianto Samosir," kata JPU Indra , Selasa (11/2)

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Indra mengatakan, pada waktu sebagaimana disebutkan di atas, saksi Agus Arianto Samosir mengirimkan surat Somasi No.28/Som/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019 kepada terdakwa (Isan Wijaya, Country Manager Gold Tinkle Indonesia) ke alamat rumah terdakwa.

Kemudian pada Sabtu 27 Juli 2019 pukul 04.40 WIB saksi Salim Indra Gunawan memberitahukan kepada saksi Agus Arianto Samosir, terdakwa membuat postingan akun Telegram tentang gambar surat somasi yang saksi Agus Arianto Samosir kirim ke terdakwa Isan Wijaya ke grup Telegram United MIA member for justice.

Akun Telegram terdakwa tersebut juga memposting dan mengirim kalimat-kalimat yaitu 'Sy sendiri sudah menjadi korban pengacara kaleng2 yg mau memeras..sy berikan bukti nya. Supaya jgn anda semua akan menjadi korban berikut nya memanfaat kan insiden mia'.

Kemudian, 'Banyak sekali pengacara kaleng2 yg suka memanfaatkan kesempatan seperti ini untuk memeras org'.

Dan oleh pemilik akun Telegram Hartono (yang tidak diketahui keberadaannya) membuat komentar terhadap postingan gambar surat somasi yang dikirim akun Telegram Isan Wijaya di grup Telegram Inutes MIA member for justice.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE," terang Indra.

Setelah mendengar dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarto menunda persidangan hingga pekan depan untuk terdakwa melakukan pledoi.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi