Usai Transaksi Sabu, 2 Warga Galang Ditangkap Polisi

Usai Transaksi Sabu, 2 Warga Galang Ditangkap Polisi
Seorang pelaku yang diamankan Polsek Galang (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Deliserdang - Polsek Galang Polresta Deliserdang menangkap pelaku narkoba. Pelaku yang ditangkap dua orang pria diduga sebagai pemilik 12 plastik transparan kecil berisi sabu.

Keduanya masing-masing IN (30) dan RM (32) warga Dusun IV, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang. Kanit Reskrim Polsek Galang, Ipda Erikson David, membenarkan penangkapan.

“Saat ini sudah di Polsek Galang untuk diamanakan, akan kami serahkan ke Satuan Narkoba Polresta Deliserdang menjalani pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu,” kata Erikson, Sabtu (15/2).

Penangkapan berawal anggota Reskrim mendapat informasi ada dua orang yang sedang akan transaksi narkoba di sekitar Dusun IV Desa Petumbukan. Setelah dilakukan penyelidikan, ada dua orang yang dicurigai dibuntuti dan diberhentikan.

Setelah dilakukan pengeledahan, ditemukan narkotika diduga sabu sebanyak 12 plastik transparan kecil yang disimpan di dalam bungkus rokok.

“Keduanya mengaku membeli dari seseorang berinisial G yang beralamat di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang,” terangnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi