Pelaku Curanmor (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Setelah buron selama empat bulan, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan AR. Hakim, Kelurahan Sukarame I, Kecamatan Medan Area, akhirnya ditangkap polisi.
"Pelaku curanmor yang ditangkap Tim Tekab Polsek Medan Area itu adalah AL (26) warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Musyawarah, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota," kata Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, Sabtu (22/2).
Faidir menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula ketika petugas kepolisian menerima laporan kasus pencurian yang dialami korban Sutan Saidi Lubis (60) pada 14 Oktober 2019 silam.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, salah seorang pelaku diketahui identitasnya. Pelaku melakukan aksinya mencuri karena kunci sepeda motor korban tertinggal," jelasnya.
Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, pelaku melarikan diri dari kejaran petugas. Sekitar 4 bulan lamanya bersembunyi, akhirnya keberadaan pelaku diketahui polisi.
"Pelaku didapati berada di seputaran Jalan Pancing, tepatnya dekat Kantor BNNP Sumut, Tim Tekab lalu bergerak melakukan penangkapan," tuturnya.
Saat hendak ditangkap, pelaku yang saat itu tengah berboncengan dengan ayahnya seketika melompat dari sepeda motor dan lari begitu melihat kehadiran polisi yang akan menangkapnya.
"Tidak berapa lama, petugas menangkap tersangka dan langsung dibawa ke Polsek Medan Area untuk diperiksa," ungkap Faidir.
Dari keterangan pelaku, dirinya melakukan aksinya tersebut bersama temannya berinisial M.
"Untuk temannya M masih kita kejar," tandasnya.
(JW/RZD)