Hefriansyah Ajak Warga Bayar Pajak via e-Filling

Hefriansyah Ajak Warga Bayar Pajak via e-Filling
Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah, Bersama Kepala Kanwil II DJP Pematangsiantar, Romadhaniah, melepaskan balon ke udara dalam acara Spectaxcular 2020 (Analisadaily/Franscius Simanjuntak)

Analisadaily.com, Pematangsiantar - Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah, mengajak warganya menunaikan kewajiban pajak. Apalagi saat ini sudah ada cara yang mudah untuk membayar pajak dengan adanya aplikasi online, e-Filing.

Ajakan disampaikan Hefriansyah saat menghadiri Spectaxcular 2020 yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar di Lapangan H Adam Malik, Minggu (8/3).

Hefriansyah mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Pematangsiantar menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan Kanwil DJP Sumut II dan KPP Pratama Pematangsiantar. Diharapkan melalui kegiatan, masyarakat lebih paham dan antusias untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak.

"Apalagi sudah ada metode yang paling gampang untuk membayar pajak, dengan adanya e-Filing. Wajib pajak dapat melapor di mana saja dan kapan saja," ucapnya.

Hefriansyah juga mengharapkan, dengan partisipasi masyarakat memenuhi kewajiban pajak, maka pembangunan akan dapat diteruskan dan ditingkatkan demi kemakmuran rakyat Indonesia, khususnya Kota Pematangsiantar.

"Perbankan dan Kantor Pelayanan Pajak agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, agar masyarakat tidak ragu dan tidak enggan membayar kewajiban pajak terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang bertujuan untuk pembangunan di negara yang kita cintai ini," sebutnya.

Kepala Kanwil DJP Sumut II, Romadhaniah mengatakan, Spectaxcular secara rutin dilaksanakan setiap tahunnya secara serentak di seluruh Indonesia, bertujuan untuk mendekatkan DJP dengan para stakeholder, terutama masyarakat selaku wajib pajak.

"Melalui acara ini kami mengingatkan dan mengimbau seluruh masyarakat untuk melaksanakan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang batas waktunya 31 Maret 2020. Kami menyediakan kemudahan pelaporan melalui e-Filing, sehingga lebih mudah dan tidak perlu antre di Kantor Pelayanan Pajak," imbaunya.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi