Pandemi Covid-19, Pesawat Lion Air Grup Terbang Perdana di Bandara Kualanamu

Pandemi Covid-19, Pesawat Lion Air Grup Terbang Perdana di Bandara Kualanamu
Kondisi di Bandara Kualanamu, Minggu (10/5) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kualanamu - Dua pesawat milik Lion Air Grup terbang perdana saat pandemi Covid-19 via Bandara Kualanamu tujuan Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Minggu (10/5).

Plt. Station Manager Lion Air Grup Kualanamu, Widodo, mengatakan kedua pesawat tersebut adalah Batik Air ID 6883 yang membawa 49 penumpang dan sebuah pesawat kargo.

Menurutnya jumlah itu belum maksimal karena tingkat keterisian tempat duduk yang ada hanya sekitar 35 persen. Namun diperkirakan jumlah penumpang akan terus meningkat ke depan.

Sementara Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, sejak 10 Mei 2020, penerbangan domestik Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) akan terbang dari seluruh bandara di Indonesia.

Proses dan persiapan perjalanan udara yang wajib dipatuhi bagi calon penumpang Lion Air Group, yakni tiba lebih awal di terminal keberangkatan empat jam sebelum keberangkatan.

Kemudian calon penumpang harus menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi tiket, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19 atau surat keterangan sehat, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

Selain itu penumpang harus mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandara.

"Penumpang harus mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer)," sebut Danang, Minggu (10/5).

"Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan, menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat," sambungnya.

Menurutnya hal ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Sementara kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang, antara lain:

Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/ puskesmas/klinik kesehatan,

Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.

Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Udaha milik Daerah/ Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non-pemerintah/ Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor.

Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat.

"Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)."

Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan).

Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, mencakup syarat:

Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan,

Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah), menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.

Kemudian menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/ almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).

Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah:

Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan.

Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal), menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri).

Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar).

"Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas," pungkasnya.

(KAH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi