Empat Mantan Anggota DPRD Sumut Dipanggil KPK

Empat Mantan Anggota DPRD Sumut Dipanggil KPK
Gedung KPK (Analisadaily/Reza Perdana)

Analisadaily.com, Jakarta - Empat mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keempatnya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Dilansir dari Antara, Selasa (19/5), empat saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 Robert Nainggolan (RN).

"Dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka RN terkait tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri.

Djelaskannya, empat saksi yaitu mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014, Hamami Sul Bahsyan, mantan anggota DPRD Sumut Pergantian Antarwaktu (PAW) 2014 Fraksi Demokrat, Rahmad Pardamean Hasibuan, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014, Zulkarnain, dan mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014, Oloan Simbolon.

KPK telah menetapkan 14 anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2019 atau 2014-2019 sebagai tersangka pada Kamis (30/1).

Sebanyak 14 tersangka yakni Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Nurhasanah (N), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH), dan Syamsul Hilal (SH).

Kemudian Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Mulyani (M), Layani Sinakaban (LN), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin (JD), dan Irwansyah Damanik (ID).

"Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho," sebut Ali Fikri.

Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Ke-14 orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Gatot Pujo dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor : 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan.

Gatot Pujo kemudian mengajukan banding dan putusan banding Mei 2017 menguatkan putusan PN. Pada Juli 2017, Jaksa Eksekutor pada KPK telah mengeksekusi Gatot Pujo ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Penetapan 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut tersebut merupakan tahap keempat. KPK telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan 2014-2019 dalam dua tahap, yaitu tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan lima unsur pimpinan DPRD Sumut.

Tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan tujuh ketua Fraksi DPRD Sumut. Tahap ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut.

Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata empat hingga enam tahun penjara.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi