Akad Nikah Saat Pemberlakuan New Normal Maksimal Dihadiri 30 Orang

Akad Nikah Saat Pemberlakuan New Normal Maksimal Dihadiri 30 Orang
Pasangan pengantin Yoga Prianatha (kanan) dan Ika Wahyuning Sejati (kiri) memperlihatkan buku dan kartu nikah usai melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Tandes, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/5/2020). (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Analisadaily.com Jakarta - Aturan mengenai kegiatan akad nikah di rumah ibadah selama masa pandemi virus corona Covid-19 dikeluarkan oleh Menteri Agama, Fachrul Razi. Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020, jumlah kehadiran orang dibatasi maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak melebihi 30 orang.

Dilansir dari CNNIndonesia, Minggu (31/5), kebijakan ini dikeluarkan seiring keinginan pemerintah untuk memberlakukan tatanan kehidupan baru alias new normal di tengah pandemi Covid-19.

"Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang," kata Menag di Jakarta, Sabtu (30/5).

Menag juga mengatakan, orang yang boleh menghadiri akad nikah adalah mereka yang sehat dan negatif Covid-19. Pelaksanaan kegiatan akad dilaksanakan secara efisien.

Diterangkannya, rumah ibadah yang dibenarkan melaksanakan kegiatan keagamaan adalah rumah ibadah yang sudah mendapat Surat Keterangan (SK) 'Rumah Ibadah Aman Covid-19' dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.

Adapun syarat untuk mendapatkan SK tersebut adalah berdasarkan angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.

"SK akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," terangnya.

SE rumah ibadah ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah seperti menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

Kemudian melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, menyiapkan handsanitizer, fasilitas cuci tangan, dan sebagainya.

SE juga mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Di antaranya jemaah dalam kondisi sehat; meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki SK aman Covid-19 dari pihak yang berwenang; menggunakan masker atau masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah; dan lainnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi