Perbatasan Aceh-Sumut Dibuka Mulai 5 Juni

Perbatasan Aceh-Sumut Dibuka Mulai 5 Juni
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Dicky Sondani (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Setelah ditutup dan dilarang masuk Provinsi Aceh sejak 21 Mei 2020, perbatasan Aceh - Provinsi Sumatera Utara akan kembali dibuka untuk angkutan umum pada Jumat, 5 Juni 2020 pukul 00.00 WIB

Jalur perbatasan tersebut akan kembali bisa dilalui oleh para penumpang dari wilayah Sumut ke Aceh. Namun pemeriksaan di perbatasan tetap akan dilakukan sesuai protokol kesehatan pencegahan Coronavirus Disease (Civid-19).

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol. Dicky Sondani.

Menurutnya, meski sudah dibuka kembali, namun angkutan umum yang akan masuk ke wilayah Aceh tetap harus memenuhi beberapa syarat.

Diantaranya semua supir dan penumpang wajib memakai masker dan membawa surat keterangan bebas Covid-19 dan tetap menjaga jarak fisik (physical distancing) di dalam kendaraan.

Selain itu, kendaraan umum sebelum masuk wilayah Aceh juga akan disemprot cairan desinfektan. Apabila aturan ini tidak diindahkan, maka akan dipaksa putar balik ke wilayah Sumut.

"Apabila kendaraan angkutan umum tidak menerapkan protokol kesehatan, maka akan dipaksa putar balik kembali ke Sumut," ujar Dicky Sondani, Minggu (31/5).

Disebutkannya, langkah ini merupakan dalam upaya menjadikan Aceh tetap menjadi daerah zona hijau penularan Covid-19, supaya masyarakat yang tinggal di provinsi paling ujung barat Indonesia itu, tetap sehat dalam menjalankan aktifitas sehari hari.

Dicky menjelaskan, penyebaran Covid-19 di Aceh bisa dikendalikan berkat kerja sama semua pihak baik dari Pemerintah Aceh, Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda dan parisipasi dari seluruh masyarakat.

Salah satu upaya untuk mencegah Covid-19 berkembang di Aceh, adalah pemeriksaan secara ketat masyarakat yang akan masuk ke Aceh. Mereka wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan rapid test. Termasuk larangan kendaraan umum masuk ke Aceh.

Bagi masyarakat Aceh pada saat puasa kemarin sudah keluar dari Aceh, apabila akan kembali masuk Aceh, wajib menunjukkan surat keterangan bebas covid. Semua ini dilakukan demi keselamatan masyarakat Aceh agar terhindar dari penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, kebijakan larangan angkutan umu. masuk ke Aceh sudah dimulai sejak Kamis 21 Mei 2020. Hal itu
sesuai hasil rapat stakholder Aceh dengan Menkumham dan Gugus Tugas Nasional, untuk mengantisipasi penularan penyebaran Covid-19 warga dari luar daerah dilarang melakukan mudik.

"Mulai 21 Mei 2020, semua angkutan umum jenis apapun yang memasuki Aceh akan diputar balik kembali ke wilayah Sumut," jelas Dicky.

Sementara untuk penumpang kendaraan pribadi yang masuk wilayah Aceh akan diminta surat keterangan bebas Covid-19 setelah dilakukan rapid test. Dicky bilang apabila tidak ada surat keterangan, maka kendaraan itu juga akan diputar balik ke wilayah Sumut.

Ia menilai, kebijakan ini diambil mengingat penerapan Protokol Kesehatan di Aceh masih belum maksimal. Masyarakat masih banyak tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan tidak menerapkan physical distancing.

"Ini sangat berbahaya dalam penyebaran Covid-19 di Aceh. Dengan demikian kami perintahkan kepada pemilik angkutan umum tidak mengoperasionalkan lagi kendaraannya menuju ke Medan," pungkasnya.

Penyekatan kendaraan masuk Aceh mulai diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB. Empat daerah perbatasan yang menjadi forkus Polda Aceh adalah Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Kota Subulussalam dan Aceh Tamiang.

Di sana tim gabungan melakukan pemeriksaan kendaraan dan penumpang di masing-masing pos check point di perbatasan

Dalam pemeriksaan itu, tim gabungan memeriksa kendaraan roda dua dan roda empat. Setiap penumpang diminta untuk turun lalu disemprot disinfektan serta ditanya riwayat perjalanan seminggu terakhir.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi