Dua Tahanan Kasus Pembunuhan dan Pencurian Kabur dari Lapas Gunungsitoli

Dua Tahanan Kasus Pembunuhan dan Pencurian Kabur dari Lapas Gunungsitoli
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Gunungsitoli - Di tengah pendemi virus corona Covid-19, dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II b Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Pulau Nias, kabur.

Kepala Lapas Gunungsitoli Berutu Soetopo, mengatakan kedua napi yang kabur tersebut yakni Trisman Boy's Daely (27) dan Harris Gulo (31). Keduanya kabur pada Minggu (31/5) kemarin.

"Saat ini dalam pengejaran anggota kita dibantu personel Polres Nias dan Kodim 0213/Nias," katanya, dilansir dari Antara, Senin (1/6).

Kedua narapidana kabur dengan cara memanjat tembok Lapas Gunungsitoli ketika sedang dilaksanakan ibadah minggu bagi narapidana yang beragama kristen.

Keduanya diketahui kabur setelah kebaktian selesai dan petugas sipir Lapas melakukan pengecekan terhadap narapidana.

Narapidana yang kabur atas nama Trisman Boy's Daeli menjalani hukuman karena tersandung kasus pembunuhan dan dihukum 16 tahun penjara.

Sementara Haris Gulo tersandung kasus pencurian dan merupakan tahanan alih Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi