Anggota DPRD Tersangka Pengambil Jenazah COVID-19 Diperiksa

Anggota DPRD Tersangka Pengambil Jenazah COVID-19 Diperiksa
Ilustrasi. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadily.com, Makassar - Sudah 14 jam lamanya polisi masih memeriksa anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKS Andi Hadi Ibrahim Baso sebagai tersangka dalam kasus pengambilan jenazah COVID-19. Hingga saat ini Andi masih dimintai keterangan polisi.

Dilansir dari detikcom, di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (18/7) dini hari, hingga pukul 00.30 Wita Andi masih belum keluar dari ruangan penyidik. Dia terakhir kali keluar untuk keperluan Salat Isya pada sekitar pukul 19.30 Wita, Jumat (17/7).

"Masih (diperiksa), belum selesai," ujar seorang penyidik di Ruangan Satreskrim Polrestabes Makassar.

Sebelumnya, pangacara Hadi juga tampak keluar ruangan penyidik tampak keluar ruangan penyidik. Saat dikonfirmasi terkait kliennya, dia mengatakan masih diperiksa penyidik.

"Masih pemeriksaan di dalam," ujarnya singkat.

Diketahui, Andi sebagai tersangka kasus pengambilan jenazah COVID-19 di RSUD Daya, Makassar mulai diperiksa penyidik pada Jumat (18/7) sekitar pukul 10.00 Wita pagi tadi. Meski Hadi sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun polisi belum dapat memastikan penahanan kepada Hadi.

"Saya belum bisa pastikan, tapi yang jelas tunggu hasil pemeriksaannya bagaimana. Saya tidak mau mendahului (penyidik), tapi yang jelas hasil pemeriksaannya kita nantikan di atas karena sementara masih berlangsung," ucap Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriyadi Idrus di Mapolrestabes Makassar.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengambilan jenazah COVID-19 pada Senin (13/7) lalu. Penetapan tersangka ini sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi pada Jumat (10/7) lalu.

Atas kasus yang menjeratnya, Hadi terancam Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 335, 336, dan 55 KUHP juncto Pasal 93 Undang-undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.

"Ancaman hukuman penjaranya 7 tahun," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Heru saat dihubungi, Senin (13/7).

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi