Komplotan pencuri obat (Analisadaily/Ridwan Marpaung)
Analisadaily.com, Tanjungbalai - Tiga pelaku pencurian obat milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Tengku Mansyur berhasil diamankan tim Tekab Polres Tanjungbalai.
Ketiga pelaku tersebut merupakan petugas RSUD Dr Tengku Mansyur, yakni RO (39) warga Jalan Pancasila, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, serta dua orang warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, GB (35) dan PPB (25).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira diwakili Wakapolres, Kompol H Jumanto menerangkan, ketiga tersangka bekerja di RSUD Dr Tengku Mansyur, yakni RO berstatus ASN, GB bekerja sebagai Tenaga Suka Rela, dan PPB sebagai petugas kebersihan.
Menurut keterangan para tersangka, mereka melakukan pencurian dengan pemberatan di RSUD Dr Tengku Mansyur sebanyak empat kali, dimulai dari bulan Mei 2020 bersama empat rekan lainnya yang belum tertangkap, I, A, B, dan IG.
"Saat itu mereka berhasil mencuri 14 kotak cairan infus, satu kotak vitamin C, dan dua kotak bius perangsang kehamilan," terangnya, Sabtu (18/7).
Aksi tersebut dilakukan pada malam hari, setelah tersangka PPB menyelesaikan tugasnya sebagai Cleaning Service sambil membawa tong sampah.
Sementara I dan A menuju kamar KRAMSAL, tepatnya di samping jendela ruangan KRAMSAL, yaitu ruangan yang di dalamnya terdapat cairan infus. Sedangkan tersangka RO menuju keruangan POLI ANAK dengan maksud memantau keadaan sekitar rumah sakit.
Kemudian PPB menuju keruangan KRAMSAL dan A pergi ke kamar mandi dengan maksud berpura-pura membersihkan lantai kamar mandi agar orang lain tidak curiga.
Setelah diyakini aman, PPB dan I masuk ke ruang KRAMSAL dengan cara merusak papan yang menutupi jendela ruangan yang rusak, dan berhasil mengambil empat kotak cairan infus mengambil 4 (empat) kotak cairan infus dan memasukkannya ke tong sampah.
"Selanjutnya tong sampah tersebut dibawa ke arah belakang RSUD Dr Tengku Mamsyur sambil menunggu tersangka Riki membawa mobil," lanjutnya.
Setelah tersangka RO sampai, tersangka PPB, I dan A langsung memasukkan keempat kotak yang berisikan cairan infus tersebut dan membawanya. Kemudian tersangka RO datang dan menyerahkan uang Rp 100.000 kepada tersangka PPB, I dan A.
Pada Bulan April 2020 sekira pukul 19.00 WIB, tersangka I dan PPB mendatangi tersangka GB di rumahnya dengan maksud mengajaknya ke RSUD Dr Tengku Mansyur dan meminta supaya menjualkan barang curian mereka.
Sesampainya di rumah, tersangka PPB dan I memperlihatkan 80 botol infus kepada GB dan menyuruh untuk menjualkannya.
Menurut keterangan tersangka GB, dia berhasil menjualkan 80 botol infus tersebut dengan rincian 40 botol infus kepada seseorang berinisial T dan 40 botol lagi kepada seseorang yang belum diketahui namanya.
"Dari hasil penjualan tersebut, para tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 160.00," jelasnya.
Kemudian perbuatan tersebut berlanjut ke hari berikutnya, di mana tersangka GB menjualkan lagi 60 botol infus kepada MP dan mendapat keuntungan Rp 120.000.
(RM/RZD)