Bawaslu Kota Medan Banyak Temukan Kesalahan PPDP

Bawaslu Kota Medan Banyak Temukan Kesalahan PPDP
Anggota Bawaslu Kota Medan, M. Fadly (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dalam pengawasan proses pemutakhiran data pemilih‎ untuk Pilkada Medan 2020, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menemukan banyak Petugas Pemutakhiran Data Pemilih‎ (PPDP) bekerja tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Anggota Bawaslu Kota Medan, M. Fadly, mengatakan temuan itu berdasarkan tabulasi atau catatan laporan hasil pengawasan yang disampaikan jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Medan sejak 15 hingga 31 Juli 2020.

"Antara lain, kita temukan dari pengawasan melekat dan langsung di lapangan, ditemukan nama petugas PPDP yang tercantum di Surat Keterangan (SK) ‎berbeda dengan petugas PPDP yang bertugas di lapangan. Kemudian PPDP tidak mencoklit dari rumah ke rumah. PPDP tidak melakukan coklit, namun hanya menempel stiker A.A2 KWK di rumah warga," kata Fadly, Minggu (2/8).

Selanjutnya juga ditemukan masih ada PPDP yang menjalankan tugasnya tidak sesuai protokol kesehatan.

"AA2 KWK tidak diisi secara lengkap dan petugas PPDP diduga sebagai anggota partai politik (parpol) aktif," ucap Fadly.

Fadly juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Kota Medan bersama jajaran tetap melakukan pengawasan terhadap PPDP yang akan dilaksanakan hingga akhir pada 13 Agustus 2020.

"Saran perbaikan secara tertulis disampaikan oleh 9 Panwaslu Kecamatan kita ke PPK‎. Agar surat saran perbaikan tersebut ditindaklanjuti oleh PPK tersebut untuk menginstruksi, monitoring, supervisi kejajaran di bawahnya PPS dan PPDP untuk melaksanakan tugas Coklit sesuai dengan SOP, ketentuan yang sudah ditetapkan," ungkapnya.

Fadly menjelaskan bahwa dari temuan di lapangan yang diperoleh Panwas Kelurahan/Desa (PKD) dan Panwaslu Kecamatan juga disampaikan saran perbaikan dalam bentuk teguran secara lisan langsung ke PPDP dan PPS.

"Ketika saat melakukan pengawasan melekat Coklit juga disampaikan saran perbaikan secara lisan‎ oleh jajaran kita di Panwaslu," jelasnya.

Fadly menuturkan dari temuan ini, yang telah disampaikan jajaran kita dengan tujuan sebagai evaluasi dalam perbaikan Pemutakhiran Data Pemilih‎ yg dilakukan oleh PPDP.

"Karena tahapan coklit ini masih ada waktu sekitar 12 hari ke depan untuk memperbaikinya demi tercapainya ke akuratan daftar pemilih," tuturnya.

Sementara itu Ketua Panwaslu Kecamatan Medan Labuhan, Rustam Effendi menambahkan, pihaknya juga menemukan PPDP yang tidak melakukan coklit dari rumah ke rumah, PPDP bertugas tidak sesuai dengan SK sesuai dan TPS dan ditemukan PPDP yang tercantum di SK berbeda dengan petugas PPDP yang bertugas di lapangan.

"Kami sudah menyampaikan surat perbaikan kepada PPK Medan Labuhan untuk segara ditindaklanjuti dan diproses dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," tambah Rustam.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi