Sedang Setor Uang ke Bandar Narkoba, Kurir Diciduk Polisi

Sedang Setor Uang ke Bandar Narkoba, Kurir Diciduk Polisi
Ketiga tersangka yang ditangkap petugas dari Polres Tanjungbalai (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai menggagalkan transaksi narkoba yang dilakukan di dalam rumah tersangka S alias Tuah (33) beserta dua rekannya.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubag Humas, Iptu AD Panjaitan, menerangkan upaya pihaknya dalam menggagalkan transaksi narkoba itu berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah atas peredaran gelap narkoba.

AD Panjaitan menjelaskan informasi yang mereka terima bahwa di rumah tersangka Tuah, Jalan Beting Seroja, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, ada tiga orang laki-laki sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian tim Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin Aiptu Wariyono melakukan menyelidikan ke lokasi dimaksud dan menangkap ketiga tersangka yakni Tuah, PDM alias Piet (43) warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar dan MA alias Alep (35) warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

Menurutnya ketiga tersangka ditangkap saat sedang duduk di kamar tersangka Tuah dan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi 4,78 gram sabu di lantai kamar tersebut.

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di kamar tersangka Tuah dan menyita barang bukti berupa satu bal plastik klip transparan kosong, empat unit handphone milik para tersangka dan uang Rp2,4 juta.

"Berdasarkan keterangan tersangka Tuah, barang haram tersebut benar miliknya dan kedua tersangka lainnya itu sudah berulang kali membeli sabu kepadanya," ungkap Panjaitan.

AD Panjaitan menjelaskan kedua tersangka yakni Piet dan Alep datang ke rumah tersangka Tuah dengan maksud menyetor uang hasil penjualan sabu dan hendak membeli sabu kembali kepada Tuah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka beserta barang bukti yang disita petugas dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut

"Ketiga tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun," tegasnya.

(RM/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi