Menteri Fachrul Razi Didesak Buka Lelang Jabatan di Kemenag Sumut

Menteri Fachrul Razi Didesak Buka Lelang Jabatan di Kemenag Sumut
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mendesak Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi segera membuka lelang untuk 9 jabatan Eselon-III dan 1 Eselon-II di lingkungan Kemenag Sumut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menegaskan, hal tersebut penting untuk optimalisasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kemenag Sumut yang belakangan menjadi sorotan publik.

"Menurut saya, ini persoalan serius. Karena ini terkait langsung dengan penyelenggaraan layanan. Banyak dampak yang timbul bila 10 jabatan strategis di lingkungan Kemenag Sumut itu tidak segera diisi," kata, Abyadi, Rabu (12/8).

Saat ini tercatat ada 10 jabatan strategis Eselon-II dan III di lingkungan Kemenag Sumut kosong dan dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt). 10 jabatan strategis itu adalah Kakanwil Kemenag Sumut selaku eselon-II yang saat ini dijabat Plt M David Saragih. David sendiri saat ini masih menjabat Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Kanwil Kemenag Sumut.

Sementara, 9 jabatan Eselon-III yang masih kosong dan dijabat oleh Plt itu adalah Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Kabupaten Toba. Bahkan, sudah 2 tahun jabatan Kakan Kemenag di 2 kabupaten ini dijabat oleh Plt.

Kemudian, Kakan Kemenag Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Tapsel, Palas, Nisel, dan Kakan Kemenag Kabupaten Sergai. Di 4 kabupaten ini, juga sudah 1 tahun lebih Kakan Kemenag dijabat oleh Plt.

Begitu juga Kakan Kemenag Binjai, Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan (Pakis) serta Pembimas Bidang Hindu Kanwil Kemenag Sumut juga sudah hampir 1 tahun dijabat oleh Plt.

Abyadi memastikan, penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kemenag itu akan sangat terganggu bila pimpinannya dijabat oleh Plt. Sebab, seorang Plt tentu tidak memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengambil kebijakan strategis.

"Sebut saja misalnya untuk melakukan rekrutmen pengisian jabatan eselon-IV, tidak bisa dilakukan oleh seorang Plt Kakanwil Kemenag Sumut. Sehingga harus dilakukan langsung oleh Menag. Apalagi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag juga masih dijabat seorang Plt," ucapnya.

Keterbatasan kewenangan lain seorang Plt adalah, dalam hal penggunaan anggaran. Keterbatasan pengelolaan anggaran seorang Plt tentu secara langsung membatasi atau melemahkan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi, Kemenag juga membina lembaga pendidikan mulai dari ibtidaiyah hingga aliyah.

Abyadi juga mengatakan, bila kekosongan jabatan ini terus dibiarkan berkepanjangan, itu sama artinya Menag membiarkan lemahnya penyelenggaraan layanan di lingkungan Kemenag Sumut.

"Tidak hanya itu, saya juga mengingatkan bila Menag masih terus membiarkan kekosongan jabatan eselon-II dan III di lingkungan Kemenag, itu juga memperkuat asumsi publik soal isu jual beli jabatan yang selama ini heboh di lingkungan Kemenag," terangnya.

Demi kelancaran penyelenggaraan layanan publik di lingkungan Kemenag Sumut, Menag diharapkan segera mengisi kekosongan jabatan tersebut dengan secepatnya dengan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) lelang jabatan eselon-II dan III di lingkungan Kemenag di Sumut.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi