2 YouTuber Medan Diamankan Polisi Terkait Kasus UU ITE

2 YouTuber Medan Diamankan Polisi Terkait Kasus UU ITE
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Medan - Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan dua orang YouTuber atas kasus Undang Undang ITE setelah mengupload video mengenai seorang personel kepolisian yang menungggak pajak.

Kedua Youtuber yang diamankan tersebut JMN (45) warga Jalan Pelita IV Gang Serayu, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, dan BEH (39) warga Jalan Karya, Gang Cimacan, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

Dari informasi yang diperoleh bahwa kedua YouTuber tersebut diamankan petugas kepolisian setelah memposting video seorang personel kepolisian menunggak pajak kendaraan di akun Youtube Joniar News Pekan.

Video tersebut direkam keduanya di kawasan seputaran Samsat Polda Sumut, Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, sekitar awal Agustus 2020 lalu.

Korban atas nama Johansen Ginting baru mengetahui kalau video dirinya dituduh menunggak pajak kendaraan beredar di YouTube, pada Senin (11/8). Korban yang merasa keberatan lalu membuat laporan ke Polrestabes Medan pada Selasa (12/8).

Terkait penangkapan kedua YouTuber tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing membenarkan.

"Iya benar, ada dua orang YouTuber yang diamankan," katanya, Rabu (19/8).

Martuasah menuturkan, kedua YouTuber itu diamankan petugas dari dua lokasi terpisah di Medan. Usai diamankan, keduanya kemudian diboyong ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua YouTuber itu diduga melanggar pasal 45 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Subs pasal 14 ayat 1 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," tandasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi