PDI Perjuangan Dorong Perda Adat di Sumatera Utara

PDI Perjuangan Dorong Perda Adat di Sumatera Utara
Koalisi Masyarakat Sipil Perda Masyarakat Adat di Sumut melakukan audensi dengan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Djarot Saiful Hidayat di Kantor PDIP Medan, Selasa (25/8) (Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Masyarakat adat adalah tiang pendiri dan penopang Indonesia, oleh karena itu, PDI Perjuangan sebagai partai rakyat komit mendukung pengakuan masyarakat adat di Indonesia, termasuk di Sumatera Utara. Demikian disampaikan Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, Djarot Saiful Hidayat, saat menerima audiensi perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Perda Masyarakat Adat di Sumut, di kantor Jl Jamin Ginting Medan, Selasa (25/8).

Didampingi sekretaris DPD PDI Perjuangan, Soetarto, Djarot menyampaikan akan memerintahkan kader-kadernya di DPRD Sumatera Utara untuk memprioritaskan pengesahan Perda Tata Cara Pengakuan Masyarakat Adat itu.

Dalam pertemuan itu, Sarma Hutajulu, salah seorang Ketua DPD PDIP menyampaikan bahwa Ranperda itu diusulkan salah satunya oleh PDIP tahun 2018, ketika itu dirinya masih menjabat sebagai Ketua Komisi A. “Kita punya beban moral untuk memastikan perda ini bisa disahkan tahun ini, apalagi dengan melihat banyaknya konflik terkait tanah dan masyarakat adat di provinsi ini,“katanya.

Sumut Sarat Konflik Tanah

Djarot, yang juga anggota Komisi II DPR RI menambahkan Sumatera Utara di satu sisi adalah provinsi paling kaya dengan adat istiadat, namun justru salah satu wilayah dengan konflik tanah terbesar di Indonesia. Karena itu tidak ada alasan untuk tidak mempercepat pengesahan Ranperda Masyarakat Adat Sumut itu. Adat istiadat tidak mengenal kepemilikan pribadi, tetapi kepemilikan kolektif, ini yang juga harus dihormati, katanya.

Sementara, satu anggota koalisi, Saurlin Siagian, yang juga ketua HARI, menyampaikan bahwa perda di level provinsi ini penting untuk memayungi komunitas adat di berbagai kabupaten dan lintas kabupaten yang masih kesulitan mendapatkan pengakuan di level kabupaten. Ia memberi contoh kasus yang dihadapi masyarakat adat Sihaporas di Simalungun. Sudah sekian lama, keberadaan tanah adat mereka tidak diakui menurut Administrasi Pertanahan modern. Padahal secara historis, masyarakat adat Sihaporas sudah menguasai lahan dan hutan adat di lokasi itu lebih dari 300 tahun. Artinya sebelum negara Indonesia itu sendiri terbentuk.

Sebelumnya, koalisi telah bertemu dengan Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting, tanggal 4 Agustus. Dalam pertemuan itu Baskami Ginting, didampingi Jonpianus Taripar Hutabarat dari Komisi A, yang juga menyampaikan komitmennya untuk mengesahkan ranperda tersebut.

“Saya heran dengan ranperda yang penting ini, karena sudah sangat lama dan belum disahkan. Saya berharap ini bisa disahkan tahun ini,” katanya kepada belasan orang dari Koalisi Masyarakat Sipil.

Audiensi di kantor DPD PDI Perjuangan itu mendapat apresiasi dari belasan anggota koalisi masyarakat sipil yang hadir antara lain dari BPRPI, HARI, WALHISU, Yapidi, dan Bakumsu. AlfiSyahrin, Ketua Umum BPRPI, salah satu organisasi masyarakat adat tertua di Indonesia, menyampaikan apresiasinya atas sikap PDI Perjuangan mendukung perjuangan mereka menuju pengakuan masyarakat adat. “Saya kira ranperda ini sudah lengkap, karena sudah ada draf ranperda dan naskah akademiknya,”tambahnya. (Rel)

Berita kiriman dari: Rel

Baca Juga

Rekomendasi