Ajak Lindungi Hutan Mangrove, Yagasu Tandatangani MoU dengan KPH III Kisaran

Ajak Lindungi Hutan Mangrove, Yagasu Tandatangani MoU dengan KPH III Kisaran
Yagasu tandatangani MoU dengan KPH III Kisaran (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Asahan - Keberadaan hutan mangrove atau bakau di kawasan pesisir berperan begitu penting bagi keseimbangan alam dan bumi. Baik menyangkut aspek ekologi dan lingkungan, ekonomi, dan sosial.

Karenanya, pemerintah, elemen masyarakat, sampai organisasi yang fokus di bidang lingkungan turut bersinergi guna melindungi eksistensi tanaman yang digaungkan banyak menyerap karbon ini.

Yagasu sebagai Non Government Organization yang berfokus pada pemulihan ekosistem mangrove mengembangkan program-program serta melakukan berbagai riset ilmiah yang bertujuan untuk melindungi lingkungan dan mengembangkan program masyarakat dalam membantu pemerintah.

Yagasu mengajak pemerintah, khususnya yang menaungi kebijakan perihal Kehutanan dan Lingkungan Hidup dalam kegiatan Penandatangan MoU dalam Pengembangan Program Restorasi dan Perlindungan Mangrove bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah III Kisaran di Desa Silo Baru, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Kegiatan dihadiri Wahyudi selaku Kepala KPH III Kisaran. Dalam kegiatan ini turut disaksikan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang diwakili Anas Hutasuhut, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan II, V, Kepala Desa, dan elemen masyarakat.

Direktur Program Yagasu, Meilinda Suriani Harefa, menyampaikan terima kasih atas sambutan baik perihal kerja sama dan respons positif terhadap program-program yang akan dilaksanakan di Kisaran dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.

Yayasan yang telah berdiri sejak tahun 2001 ini telah menyusun berbagai konsep dan kebijakan guna melindungi kawasan pesisir yang berada di Kisaran, Asahan ini. Antara lain, menyusun rencana zonasi mangrove dan regulasi berupa program restorasi dan perlindungan ekosistem mangrove.

“Diharapkan dengan berbagai kegiatan guna melindungi hutan mangrove ini mampu menyediakan cadangan karbon dan sumber penghasil oksigen untuk bumi,” kata Meilinda, Jumat (18/9).

Disebutkannya, apabila kerja sama sudah dilakukan dengan berbagai pihak, maka regulasi terhadap hutan mangrove akan semakin kuat untuk disepakati bersama dengan tujuan melindungi dan melestarikan keberadaan mangrove.

“Ke depan, perlu adanya penataan tata ruang yang strategis untuk menempatkan kembali hak hidup mangrove pada habitatnya untuk kepentingan masyarakat nelayan, serta upaya pelaksanaan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim,” sebutnya.

Meilinda juga menjelaskan beragam manfaat dan fungsi penting tanaman yang hidup di air payau tersebut. Antara lain manfaat ekonomi, karena batang tanaman penahan gelombang laut ini menghasilkan kayu.

Kemudian kulit batang untuk pewarna kain alami, buah mangrove sebagai bahan baku obat, kosmetik, serta aneka olahan makanan yang sudah dilaksanakan di Kantor Yagasu Medan.

Yagasu sendiri juga memiliki kegiatan pemberdayaan lainnya seperti Y-Mart dalam memasarkan produk fisheries hasil tambak nelayan yang organik, pembuatan batik organik dengan melibatkan perempuan di wilayah ekosistem mangrove serta membangun ekowisata berbasis edukasi, yakni Ekowisata Mangrove Sicanang yang berlokasi di Medan Belawan, Sumut.

“Beragam manfaat hutan mangrove ini juga nantinya disepakati untuk disosialisasi kepada masyarakat, terutama yang bermukim di kawasan pesisir,” paparnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi