KPU Ingatkan Paslon Wajib Patuhi Protokol Kesehatan Saat Kampanye

KPU Ingatkan Paslon Wajib Patuhi Protokol Kesehatan Saat Kampanye
Paslon Pilwalkot Medan 2020 (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Jakarta - Mulai Sabtu (26/9) hingga 5 Desember 2020, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 memasuki masa kampanye pasangan calon (paslon).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) I Dewa Raka Sandi mengingatkan, tidak ada pengumpulan massa. Semua pihak harus patuh protokol kesehatan.

“Kami imbau semua pihak melaksanakan ketentuan aturan, sehingga tahapan kampanye berjalan baik,” kata Dewa, dilansir dari Liputan6.com, Jumat (25/9).

Disebutkannya, paslon dan tim harus menjadi contoh bagaimana mengedepankan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona Covid-19.

“Kedepankan aspek kesehatan dan keselamatan,” sebutnya.

Dewa juga mengingatkan bahwa kampanye lebih banyak dilakukan secara daring. Untuk kampanye atau iklan di media TV, radio dan media cetak, KPU memfasilitasi selama 14 hari.

“Karena KPUD sudah punya program dan anggaran,” ujarnya.

Terkait iklan di media sosial dan media daring, KPU menyerahkan kepada masing-masing paslon.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi