Tersisa Klaster Ketenagakerjaan, Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah 95%

Tersisa Klaster Ketenagakerjaan, Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah 95%
Pembahasan RUU Cipta Kerja. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) sudah mencapai 95%. Tersisa klaster ketenagakerjaan sebagai klaster terakhir yang menjadi pembahasan di Baleg.

"Alhamdulillah dari seluruh pasal mungkin kalau saya presentasekan sudah 95% telah disepakati di tingkat panja. Hanya beberapa ada materi-materi pending di beberapa UU sektor yang masih (harus dibahas) dan hari ini InsyaAllah akan kami selesaikan. Dan mudah-mudahan besok kita bisa masuk ke klaster yang terakhir yakni Bab 4 tentang Ketenagakerjaan," ujar Supratman dalam diskusi virtual bertema ‘Menimbang Urgensi Omnibus Law di Masa Pandemi’ yang diselenggarakan ILUNI UI, Kamis malam, (24/9).

Supratman mengapreasiasi sikap pemerintah selama masa pembahasan bersama Baleg DPR RI. Supratman menilai pemerintah mau mendengar aspirasi dan masukan-masukan dari tim panja RUU Cipta Kerja.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada tim pemerintah bahwa pemerintah mau mendengar aspirasi dan termasuk masukan-masukan dari panja terkait beberapa materi muatan di dalam rancangan undang-undang yang awalnya tidak sesuai dan tidak selaras dengan ketentuan di dalam UU Dasar,” ungkap Politisi Partai Gerindra ini.

Senada dengan Supratman, Staf Ahli I Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi menyatakan Pemerintah dan tim panja DPR RI telah menyepakati beberapa poin substansi dari RUU Cipta Kerja. Elen menjelaskan ada 15 substansi RUU Cipta Kerja yang telah disepakati.

Berikut rinciannya:
1. Kesesuaian Tata Ruang
2. AMDAL Tidak Dihilangkan
3. Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
4. Penerapan Perizinan Berbasis Risiko (Risk Based Approach)
5. UMKM dan Koperasi
6. Riset dan Inovasi
7. Tindak Lanjut Putusan World Trade Organization (WTO)
8. Perizinan Berusaha di Pusat dan Daerah

9. Lembaga Pengelola Investasi (LPI)
10. Pengadaan Lahan dan Bank Tanah
11. Persyaratan Investasi (Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka)
12. Sertifikasi Jaminan Produk Halal
13. Pencabutan Peraturan Daerah (Perda)
14. Kemudahan Berusaha
15. Penataan Ulang Sanksi

"Untuk sanksi ini, yang kita lakukan reformulasi dan mempertegas mana sebenarnya unsur pidana dan admisnitrasi. Kalau sifatnya perizinan mestinya adminstrasi, tapi kalau yang sifatnya sudah melakukan atau mengakibatkan K3L maka tetap sanksi pidana dan diatur ulang dalam RUU Cipta Kerja," tutup Elen.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi