Target Perpajakan 2021 Dipangkas Jadi Rp 1.444,5 Triliun

Target Perpajakan 2021 Dipangkas Jadi Rp 1.444,5 Triliun
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Jakarta - Target penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 dipangkas dari Rp 1.481,9 triliun menjadi Rp1.444,5 triliun.

Keputusan tersebut disepakati dalam pembicaraan tingkat I terkait RAPBN 2021 di Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jumat (25/9).

Dilansir dari CNNIndonesia, Anggota Banggar DPR, Salim Fakhry mengatakan, perubahan target tersebut disebabkan adanya risiko short fall atau tidak terpenuhinya penerimaan perpajakan pada tahun ini.

"Ada risiko penerimaan pajak 2020 akan lebih rendah dari target dalam Peraturan Presiden No. 72/2020 sehingga turut memengaruhi proyeksi penerimaan pajak tahun 2021," ujarnya saat membacakan laporan Panja Asumsi Dasar, Pendapat, Defisit, dan Pembiayaan RAPBN 2021.

Dijelaskannya, secara rinci, target PPh Migas ditetapkan naik dari sebesar Rp 41,17 triliun menjadi Rp 45,77 triliun. Target penerimaan pajak nonmigas turun dari Rp 1.227,33 triliun menjadi Rp 1.183,81 triliun.

Kemudian target penerimaan kepabeanan dan cukai juga ditetapkan lebih tinggi, yakni dari Rp 213,43 triliun menjadi Rp 214,96 triliun. Angka tersebut terdiri dari target bea masuk dan bea keluar yang tidak berubah sebesar Rp 34,96 triliun, sedangkan target penerimaan cukai naik dari target awal sebesar Rp 178,47 triliun menjadi Rp 180 triliun.

"Penerimaan kepabeanan dan cukai lebih tinggi Rp 1,524 triliun, berasal dari penerimaan cukai," jelas Fakhry.

Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi pada 2021 sebesar 5 persen, rasio perpajakan atau tax ratio pada 2021 diperkirakan hanya sebesar 8,18 persen.

Politisi fraksi Partai Keadilan Sejahtera tersebut juga memberikan catatan kepada pemerintah untuk tidak mengenakan cukai atas penggunaan kantong plastik karena komoditas tersebut dinilai masih banyak dimanfaatkan oleh masyarakat.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi