Tidak Mendapat Izin dan Langgar Protokol Kesehatan, GM Hairos Ditetapkan Tersangka

Tidak Mendapat Izin dan Langgar Protokol Kesehatan, GM Hairos Ditetapkan Tersangka
Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, memaparkan tersangka dalam kasus di Taman Rekreasi Air Hairos (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan General Manager (GM) Taman Rekreasi Air Hairos berinisial ES sebagai tersangka.

ES ditetapkan sebagai tersangka karena kegiatan mengumpulkan orang yang dilakukan tanpa izin dari tim Gugus Tugas Covid-19 Deli Serdang dan melanggar protokol kesehatan.

Waka Polrestabes, AKBP Irsan Sinuhaji, mengatakan belum lama ini pihaknya mendapat informasi yang sempat viral di media sosial terkait adanya masyarakat yang berkumpul tanpa mematuhi protokol kesehatan di Taman Rekreasi Air Hairos, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

"Menindaklanjuti informasi yang viral itu, tim kita menemui pihak manajemen untuk mengumpulkan keterangan," kata Irsan didampingi Kasat Reskrim, Kompol Martuasah Tobing, saat paparan di Mapolrestabes Medan, Jumat (2/10).

Menurut Irsan, dari hasil interogasi didapat kesimpulan bahwa kegiatan live DJ yang mengumpulkan banyak orang tersebut tidak mendapat izin rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 Deli Serdang.

"Pihak manajemen menurunkan harga tiket masuk yang seharusnya Rp 45 ribu menjadi Rp 22.500 untuk menarik minat pengunjung," ucapnya.

Irsan menjelaskan bahwa pada saat di lokasi, para pengunjung juga tidak melakukan physical distancing atau pembatasan fisik. Padahal saat itu jumlah pengunjung membludak hingga 2.800 orang.

"Pihak manajemen juga tidak ada melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin. Begitu juga dengan izin keramaian dari pihak kepolisian," jelasnya.

Soal izin keramaian, Irsan mengungkapkan bahwa saat ini Tim Propam Polrestabes juga sedang memintai keterangan Kapolsek Pancur Batu, Kanit Intel dan petugas piket.

"Kami terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Deli Serdang. Untuk kasus ini, tersangka tidak ditahan, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan. Sedangkan untuk Hairos sudah disegel sejak kemarin," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 93 junto pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan junto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas mencegah Covid-19 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi