Warga Aceh Gugat Plt Gubernur dan Pertamina Rp 1 Triliun

Warga Aceh Gugat Plt Gubernur dan Pertamina Rp 1 Triliun
Ajukan gugatan (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Sebanyak 24 warga Aceh melakukan gugatan class action terhadap Pemerintah Aceh, dalam hal ini Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, PT. Pertamina, dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Aceh senilai Rp 1 triliun.

Gugatan puluhan warga Aceh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) ini resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (5/10).

Materi gugatan terhadap Plt Gubernur Aceh terkait kebijakan pemasangan stiker Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 540/9186 Tertanggal 2 Juli 2020.

Surat Edaran tentang Program Stickering pada Kendaraan sebagai Strategi untuk Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Minyak Khusus Penugasan (JBKP) dinilai telah mempermalukan rakyat Aceh.

Seperti diketahui, Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan menempel stiker pada kendaraan masyarakat yang dinilai layak mengonsumsi BBM bersubsidi baik premium maupun solar.

Pada stiker tersebut dibubuhkan kalimat sindiran, seperti 'Bukan untuk Masyarakat yang Pura-pura Tidak Mampu' untuk stiker BBM Premium, dan 'Subsidi untuk Rakyat Bukan untuk Penimbun Jahat' untuk Solar bersubsidi. Kalimat ini dinilai sangat merendahkan martabat masyarakat Aceh.

Namun, kendaraan-kendaraan mewah tetap boleh mengonsumsi BBM subsidi, asalkan mau memasang stiker tersebut di mobil mereka.

Terkait hal itu, GERAM mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur Aceh sebagai Tergugat I. Selanjutnya PT Pertamina (Persero) Cabang Aceh sebagai Tergugat II dan Hiswana Migas Aceh sebagai Tergugat III.

Sedikitnya, 13 penasihat hukum akan mendampingi para penggutgar diantaranya M. Arief Hamdani SH CLA, Rahmad Hidayat SH MH, Irvan Asmadi SH, Erlizar Rusli SH, Muhammad Arnif SH, Nourman Hidayat SH, Anhar Nasution SH MH, Hafidz Maulana SH, Syahrul SH MH, Deni Saputra SH, Khairil SH, Denny Agustriarman SHi, dan Sri Wahyuni SHi.

Syakya Meirizal selaku juru bicara penggugat menjelaskan, para penggugat menyatakan telah dirugikan haknya dan dipermalukan sebagai rakyat Aceh atas kebijakan pemasangan stickering BBM tersebut.

Hal ini pula, diantaranya, yang dinilai para penggugat telah merugikan mereka sebagai warga negara.

"Perbuatan melabelisasi/stickering terhadap kendaraan sangat merugikan kami selaku masyarakat Aceh dan warga negara Indonesia, di mana kami tidak dapat melakukan pengisian BBM jenis premium dikarenakan kami tidak memasang stiker tersebut," bunyi salah satu poin dari gugatan tersebut.

Disebutkannya, dalam stiker tersebut juga mengandung kalimat yang menghina rakyat Aceh. Dari segi sosial sangat mencerminkan kalimat yang memalukan, tidak etis, memojokkan dan merendahkan martabat masyarakat Aceh.

"Karena itu kita ajukan gugatan class action ini, dimana salah satu poin gugatan kami meminta Pemerintah Aceh membayar ganti rugi immateril kepada rakyat Aceh senilai Rp 1 triliun," ungkapnya.

Syakya Meirizal juga menyorot perubahan sifat surat edaran dari sekadar imbauan menjadi aturan di lapangan. Saat ini, kalau tidak ada stiker tidak boleh isi BBM bersubsidi.

Penerbitan surat edaran stiker BBM bersubsidi tersebut juga telah melampaui kewenangan Plt. Gubernur Aceh.

Seperti ada poin yang menyatakan kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi adalah kendaraan yang telah melunasi pajak. Padahal tentang ini seperti diketahui telah diatur sendiri dalam undang-undang.

"Surat edaran tersebut bukanlah produk peraturan perundang-undangan atau hanya bersifat himbauan, namun dalam praktiknya di lapangan telah menjadi aturan. Kalau tidak ada stiker, tidak akan diisi BBM bersubsidi. Ini kan telah merugikan hak konsumen," tegasnya.

Dalam gugatan tersebut, pihaknya menggugat gubernur Aceh, PT Pertamina dan Hiswana Migas Aceh untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun.

"Kami juga memohon kepada majelis hakim menghukum para penggugat membayar kerugian immateriil kepada masyarakat Aceh," pungkasnya.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi