198 Pengunjuk Rasa yang Ditahan Sudah Dipulangkan

198 Pengunjuk Rasa yang Ditahan Sudah Dipulangkan
Petugas Kepolisian sedang siaga saat terjadi kericuhan dalam unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Kamis (8/10) kemarin. (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara memulangkan 198 pengunjuk rasa yang diamankan saat demonstrasi untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD Sumatera Utara, yang berakhir ricuh pada Kamis (8/10).

Pemulangan tersebut dilakukan di Mapolda Sumatera Utara pada Jumat (9/10) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mereka dipulangkan karena masih berstatus di bawah umur, pelajar, serta mahasiswa.

"Sebelum dipulangkan, kita terlebih dahulu memanggil orangtuanya untuk membuat pernyataan secara tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Kombes Tatan, Sabtu (10/10).

Tatan juga menuturkan, Polda Sumut juga menahan 27 para pengunjuk rasa yang terbukti melakukan tindak pelemparan, pengerusakan serta positif narkoba.

"Selain itu, Poldasu juga mengisolasi 21 pendemo yang dinyatakan reaktif Corona setelah menjalani rapid test Satgas Covid-19," tuturnya.

Tatan menjelaskan, mereka diamankan petugas dari Kamis (8/10) dan Jumat (9/10). Di mana, ada 243 orang yang diamankan di Kota Medan dan 27 ditahan.

"Mereka yang ditahan dikenakan Pasal 170 karena terbukti melakukan tindak kekerasan. Sedangkan untuk pasal lainnya masih didalami," jelasnya.

Tatan juga mengimbau kepada masyarakat, ke depannya dipersilahkan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum namun tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan anarkis hingga merusak fasilitas publik.

"Polda Sumut akan senantiasa memberi kesempatan dan melindungi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Semoga apa yang dituntut masyarakat dapat mencapai solusi yang terbaik," jelas dia.

Sebagaimana diketahui, dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10) telah mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020. Akibat dari pengesahan itu, sejumlah wilayah di Indonesia menolak dengan melakukan aksi unjuk rasa.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi