Merudapaksa Adik Ipar, AAL Ditangkap Polisi

Merudapaksa Adik Ipar, AAL Ditangkap Polisi
Tersangka pelecehan (tengah) setelah diamankan Polsek Patumbak. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Seorang pria diamankan unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Patumbak karena mencabuli adik iparnya berulang kali.

Dari informasi yang diperoleh, pelaku berinisial AAL (30) warga Gang Jati Dusun II, Desa Lantasan Baru. Pelaku merudapaksa adik iparnya yang masih berusia 16 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Purba mengatakan, perbuatan cabul pelaku dilakukannya pada Selasa (22/9) sekira pukul 11.00 WIB.

"Saat itu korban yang sedang seorang diri, didatangi pelaku ke rumahnya di Desa Lantasan Lama," kata Iptu Philip, Kamis (22/10).

Setibanya di dalam rumah, pelaku tiba-tiba langsung memeluk korban dari belakang.

Masih kata Iptu Philip, atas perbuatan pelaku, pihak korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Patumbak dengan bukti laporan nomor LP/ 633/IX/2020/RESTABES MEDAN/ Reskrim Patumbak tanggal 29 September 2020.

Philip menjelaskan, atas laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan kemudian setelah mendapatkan informasi, pelaku diringkus di depan rumahnya, pada Senin (11/10) pukul 12.00 WIB.

“Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan,” tutur Iptu Philip.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat 2 jo 76d subs pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi