Kantor KPU Medan (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari dua pasang calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.
Berdasarkan pengumuman KPU Medan nomor 1092/PL.02.5-Pu/1271/KPU-Kot/XI/2020 diketahui, pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) melaporkan sumbangan dana kampanye sebesar Rp1.035.000.000.
Dalam rincian laporannya, jumlah itu terdiri dari sumbangan pasangan calon Rp100 juta dalam bentuk uang, dan Rp157.800.000 dalam bentuk barang.
Selain itu ada pihak lain perseorangan yang menyumbang ke AMAN sebesar Rp1.025.000 dalam bentuk uang dan Rp445.030.000 dalam bentuk barang. Sumbangan pihak lain berbadan hukum dalam bentuk uang tunai Rp100 juta.
Sementara paslon Bobby Nasution-Aulia Rachman melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye yang lebih besar ketimbang AMAN.
Bobby-Aulia dalam laporannya menerima sumbangan sebesar Rp 2,3 miliar yang bersumber dari sumbangan koalisi partai politik Rp1,5 miliar dan Rp800 juta dari paslon.
Anggota KPU Medan, Zefrizal mengatakan, setelah menerima LPSDK, selanjutnya paslon juga harus menyerahkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
LPPDK paling lambat harus dilaporkan 6 Desember atau 3 hari sebelum pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
"Kalau lewat atau terlambat dijatuhi sanksi diskualifikasi," kata Zefrizal, Selasa (3/11).
Zefrizal juga mengingatkan terkait sanksi tersebut agar kedua paslon tepat waktu melaporkan LPPDK. Selain wajib melaporkan LPPDK, ia menegaskan ada aturan pembatasan pengeluaran dana kampanye yang harus dipatuhi karena juga bisa didiskualifikasi pelanggarnya.
"Jadi terkait dana kampanye ini ada dua hal yang menyebabkan paslon bisa didiskualifikasi. Pertama terlambat menyerahkan LPPDK. Kedua mengeluarkan biaya kampanye lebih dari Rp 36 miliar," tukasnya.
(JW/EAL)