Kejari Palas Tetapkan 2 Tersangka BOS Afirmasi

Kejari Palas Tetapkan 2 Tersangka BOS Afirmasi
Konferensi pers penetapan 2 tersangka BOS Afirmasi (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Kejaksaan Negeri Padanglawas (Kejari Palas) menetapkan tersangka dugaan korupsi anggaran BOS Afirmasi-Kinerja 2019 yang melibatkan puluhan Kepala SD dan SMP Negeri.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kejaksaan telah menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus BOS Afirmasi, yaitu inisial DSD dan MF," kata Kajari Palas, Kristanti YP, Rabu (6/1).

Kajari menjelaskan, DSD saat ini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemkab Palas. Sedangkan MF sebagai pegawai swasta.

"Keduanya kita tetapkan tersangka karena diduga akibat perbuatannya, yaitu telah terjadi tindak pidana korupsi mengakibatkan adanya kerugian negara kurang lebih Rp 2 miliar," tegas Kajari.

Kajari juga menjelaskan, pascapenetapan 2 tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika dari hasil penyidikan ditemukan bukti-bukti baru.

"Semua berdasarkan bukti bukti," ujarnya.

Ditanya kapan dilakukan penahanan terhadap tersangka, Kajari mengatakan tergantung hasil penyidikan.

"Status tersangka ditetapkan 5 Januari 2021, dan hari ini sudah diterbitkan surat perintah penyidikan dengan status sebagai tersangka," kata Kajari.

Dalam pemeriksaan kasus pengadaan BOS Afirmasi-Kinerja, sudah 77 Kepala SD dan SMP yang diperiksa, termasuk Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Palas, Rosidah Pulungan.

Dalam pemeriksaan itu, 77 Kepala Sekolah telah mengembalikan sejumlah uang dengan bervariasi. Mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000.

Kasus yang menjadi perhatian publik ini juga sudah beberapa kali didemo mahasiswa, meminta Kejari Palas tidak mendiamkan kasus tersebut.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi