Pengadilan Agama Palas Gelar Sidang Isbat Keliling

Pengadilan Agama Palas Gelar Sidang Isbat Keliling
Sidang isbat keliling di aula kantor Camat Barumun Selatan, Kamis (18/3) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Barumun Selatan - Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan menggelar sidang isbat keliling di luar Kantor PA di beberapa tempat. Sidang keliling digelar guna memudahkan masyarakat dalam urusan dengan Kantor PA.

Seperti pada Kamis (18/3) PA Sibuhuan menggelar sidang isbat keliling di aula kantor camat Kecamatan Barumun Selatan.

Kegiatan sidang keliling diharapkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke Kantor Pengadilan Agama karena faktor jarak, transportasi dan biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di pengadilan.

Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi, yang ikut dalam acara itu mengatakan, manfaat sidang keliling di luar gedung Pengadilan Agama Sibuhuan, sebagai bentuk pelayanan prima yang membetrikan keringanan bagi pencari keadilan yang mengajukan perkara untuk diselesaikan melalui pelayanan sidang keliling oleh Pengadilan Agama setempat.

“Melalui sidang keliling di luar gedung Pengadilan Agama, memberi keringanan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi,” kata Wabup Zarnawi.

Selain itu, lanjut Wabup, meningkatkan akses terhadap keadilan masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis.

Pelayanan sidang keliling ini juga, lanjut Zarnawi, memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi konsultasi, advis dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan Agama.

Kata Wabup, tidak kalah pentingnya dengan sidang keliling ini dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan pemenuhan dan perlindungan terhadap hak kewajiban.

“Inilah bentuk pelayanan prima dari Pengadilan Agama Sibuhuan melalui sidang keliling, memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan,” ujar Wabup.

Siapa saja bisa mengajukan perkara dalam sidang keliling, untuk diselesaikan melalui pelayanan sidang keliling oleh Pengadilan Agama Sibuhuan.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi