Soal Embung, Rektor USU Prof Runtung: Tidak Ada Kerugian Negara

Soal Embung, Rektor USU Prof Runtung: Tidak Ada Kerugian Negara
Prof Dr Runtung Sitepu, SH, MHum, didampingi sejumlah pejabat pemerintahan Provsu dan pimpinan USU, saat menandatangani prasasti sekaligus meletakkan batu pertama pembangunan embung dan Kampus II USU di Dusun III Bekala, Desa Simalingkar A. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Runtung Sitepu memberikan keterangan terkait dugaan korupsi Pembangunan Embung di Kampus USU II Kwala Bekala. Menurutnya, ia dipanggil Diskrimsus Polda Sumatera Utara untuk dimintai penjelasan seputar pembangunan embung tersebut.

Prof Runtung di ruang rapat menggelar konfrensi pers, Jumat (22/1).

Kepada sejumlah media ia menjelaskan terkait pembangunan proyek yang dananya berasal dari hibah Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) senilai Rp10 miliar itu.

"Dana pembangunan embung itu sebesar Rp 10 miliar berasal dari dana hibah Pemprovsu tahun anggaran 2017," ujarnya.

Ia menjelaskan, PT KJS menjadi pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 9.475.231.000.

Sesuai kontrak, imbuhnya, PT KJS menerima panjar 20% sebesar Rp 1.895.046.200 (termasuk pajak-pajak).

"Setelah pekerjaan selesai PT KJS meminta pelunasan, namun sesuai kesepakatan awal, bangunan harus dicek dulu oleh para ahli," kata Runtung.

Setelah dicek, sambung Runtung, ternyata hasilnya tidak sesuai dengan kontrak.

"Karenanya kami tidak mau memberikan sisa pelunasan. Selanjutnya pada November 2018, kami memohon kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut untuk melakukan audit. Atas saran BPKP Sumut dilakukan pengujian dan meminta saran kepada LKPP," tegasnya.

"Hasil audit BPKP Sumut, akhir September 2020, menyimpulkan pihak USU segera memutuskan kontrak dengan PT KJS dan mengembalikan sisa dana sebesar Rp8.104.953.800 kepada Pemprovsu. Sedangkan panjar awal menjadi hak kontraktor," imbuhnya.

Runtung menjelaskan, bahwa bangunan retak-retak tak sesuai spesifikasi. "Namun detailnya tim ahli yang lebih paham," tegasnya.

"Jadi tidak ada kerugian negara terkait dana hibah itu. Sisa dana itu juga sudah dikembalikan ke kas Pemprovsu 20 Januari lalu," ujar Runtung.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi