Rudapaksa Empat Bocah, Lansia Divonis 15 Tahun Penjara

Rudapaksa Empat Bocah, Lansia Divonis 15 Tahun Penjara
Pelaku rudapaksa empat bocah di Aceh Besar (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jantho - Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kabupaten Aceh Besar, menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap seorang pria lanjut usia (lansia) asal Montasik yang merudapaksa empat anak di bawah umur, Selasa (2/2).

Kakek berusia 78 tahun berinisial MN itu divonis majelis hakim dengan hukuman 180 bulan atau 15 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih berat tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar selama 150 bulan atau 12,5 tahun.

Vonis ini lebih berat karena majelis hakim mempertimbangkan jumlah korban anak-anak sebanyak empat orang, terlebih lagi korban yang masih berusia di bawah umur, bahkan ada yang masih balita (bayi lima tahun).

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, melalui humasnya, Tgk Murtadha, menyampaikan bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dipimpin oleh Ervy Sukmarwati yang juga Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Tgk Murtadha mengatakan Ketua Majelis Hakim persidangan ini juga dibantu dua hakim anggota, Ridhwan dan Fadhlia Ssy.

Ervy Sukmarwati dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa terdakwa MN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sesuai dengan Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

Adapun alasan Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan JPU karena mempertimbangkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 15 dimana setiap anak berhak untuk meperoleh perlindungan dari kejahatan seksual.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa MN menerima putusan tersebut. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

Sebagaimana diketahui, kasus pemerkosaan terhadap empat bocah ini terjadi pada 3 Agustus 2020 di salah satu gampong (desa), Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar.

Korban dalam kasus asusila ini adalah empat orang anak di bawah umur, paling rendah berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun, dan satu orang lagi berusia 7 tahun.

Ketika dimintai tanggapan lebih lanjut, kenapa diputus lebih tinggi oleh Majelis Hakim dari Rekuisitor (tuntutan) oleh Jaksa Penuntut Umum, Tgk Murtadha menyampaikan bahwa majelis hakim, bisa menggunakan keadilan subtantif.

Ia menegaskan, dalam menjalankan tugas mengadili dan memutus perkara, majelis hakim harus menaati dan mengikuti asas-asas hukum acara pidana dan niscaya bisa menggunakan penafsiran hukum, karena pada dasarnya.

“Hakim memiliki kebebasan untuk menjatuhkan vonis pidana melebihi tuntutan JPU untuk memenuhi rasa keadilan dan nurani atau keyakinan yang dimilikinya terhadap tujuan atau filosofi pemidanaan yang dianut baik bagi kepentingan pelaku, korban, kepentingan masyarakat/umum maupun bagi eksistensi negara dan Hukum Pidana Islam di Provinsi Aceh,” pungkas Tgk Murtadha.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi