Miliki 31 Butir Ekstasi, Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga

Miliki 31 Butir Ekstasi, Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga
Ibu rumah tangga yang miliki 31 butir pil ekstasi di Banda Aceh (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Seorang ibu rumah tangga berinisial BS (23) ditangkap personel Polsek Baiturrahman atas kepemilikan 31 butir pil ekstasi di sebuah rumah kos putri, Jalan Seulawah, Neusu Aceh, Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, melalui Kapolsek Baiturrahman, AKP Tri Andi Dharma, mengatakan dari hasil penggeledahan pada Sabtu (30/1) sore, ditemukan bungkusan plastik warna putih yang berisi beberapa butir pil dalam sebuah kotak rokok.

“Berdasarkan informasi warga setempat yang memberitahukan kepada kami, di rumah kos yang dihuni tersangka kerap terjadi transaksi narkotika, sehingga Unit Reskrim dan piket fungsi lainnya melakukan penyelidikan penggledahan terhadap rumah yang dihuni oleh tersangka BS,” ujar Tri Andi Dharma, Selasa (2/2).

Dari hasil penyelidikan dan penggeldehan oleh Unit Reskrim, petugas menemukan bungkusan plastik warna putih yang berisikan 31 butir pil ekstasi milik BS yang disembunyikan ke balkon kamar kos miliknya dengan jenis 25 butir pil ekstasi warna pink, 6 butir pil exstasi warna hijau dan 6 butir pil ekstasi warna merah maron.

“Iya sudah kita amankan, dan masih dilakukan pemeriksaan. BS ditangkap Sabtu lalu. Sementara ini, sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengembangan pemasok narkotika kepada tersangka dan mendalami keterlibatan yang turut diamankan. Untuk proses lebih lanjutnya, silakan berkoordinasi dengan Kasatresnarkoba,” ungkap Tri Andi Dharma.

Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Raja Aminuddin Harahap, membenarkan adanya seorang ibu rumah tangga yang memiliki 31 pil ekstasi yang sebelumnya berjumlah 33 butir, dimana sebagian pil ektasi tersebut telah dipergunakan oleh tersangka BS, Jumat (29/1) di sebuah cafe kuliner di Banda Aceh.

Saat ini tersangka BS mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi