Upah Pungut Pajak PAD Palas 2020 Tidak Jelas Kapan Dibayar

Upah Pungut Pajak PAD Palas 2020 Tidak Jelas Kapan Dibayar
Kantor Bapenda Padanglawas (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Kendati sudah 2 bulan memasuki tahun 2021, namun upah pungut pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Padanglawas (Palas) tahun 2020 belum dibayarkan.

Penerima upah terpaksa gigit jari, menunggu kepastian upah pungut itu direalisasikan. Belum diketahui pasti kapan upah pungut yang sudah dianggarkan di Badan Pendapatan ini direalisasikan.

Padahal, penerima upah pungut mulai tingkat desa hingga kabupaten masih menunggu untuk segera dibayarkan. Terlebih bagi petugas lapangan, yang menjadi haknya.

Kabid Pengendalian Badan Pendapatan, Ali Jubri Sitompul, saat dikonfirmasi kapan upah pungut dibayarkan, tidak bisa menjelaskan secara pasti.

"Nanti kita infokan, ya," kata Ali Jubri," Senin (15/2).

Dalam memberikan keterangan, Ali Jubri terkesan berbelit belit dan tidak konsisten. Sebelumnya beralasan evaluasi gubernur terhadap Perbup baru diterima pertanggal 30 Desember 2020. Sehingga tidak sempat untuk dibayarkan.

"Iya (tidak direalisasikan) karena evaluasi gubernur baru turun 30 Desember itu, mana bisa lagi," sebut Ali Jubri.

Sebelumnya juga Ali Jubri juga mengatakan, belum dibayarnya upah pungut karena masih menunggu konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara.

"Kami masih menunggu hasil konsultasi dengan BPK," katanya.

Diperkirakan, ada berkisar Rp170-an juta yang dianggarkan untuk upah pungut tersebut.

"Memang, itu karena data petugas dari desa tidak datang, makanya tidak terbayarkan. Berkisar Rp170-an itu, termasuk saya juga yang mendapat di situ," sebut Plt Kaban Bapenda Gunung Tua, Daulay.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, insentif diberikan kepada pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi. Termasuk bupati, wakil bupati, sekda, hingga kepala desa, serta pihak lain yang membantu pemungutan pajak dan retribusi tersebut. Besarannya bervariasi.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi