Buat Konten Ugal-ugalan, 2 Sopir Angkot Ditangkap

Buat Konten Ugal-ugalan, 2 Sopir Angkot Ditangkap
Dua sopir angkutan kota memberikan keterangan setelah ditangkap Kepolisian Resor Mandailing Natal. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Madina - Dua sopir angkutan kota (angkot) di Kabupaten Mandailing Natal ditangkap polisi usai aksi ugal-ugalan di jalan viral di media sosial.

Kepala Satuan Kepolisian Resor Mandailing Natal, AKP Septian Rianto mengatakan, kedua sopir yang ditangkap itu berinisial MKI (18) dan MA(27).

"Keduanya ditangkap usai membuat konten video di media sosial. ‘Angkot Oleng’ yang dibuatnya viral dijejaring media sosial," kata AKP Septian, Selasa (16/2).

Septian menuturkan, video tersebut viral pada Minggu (14/2). Polisi kemudian menyelidkinya dan menangkap pelaku pada Senin (15/2).

"Tak butuh waktu lama berkat bantuan jajaran saya yang bertugas di pos lantas Kota Nopan, mereka dapat kami amankan," tuturnya.

AKP Septian menjelaskan, pihak kepolisian menangkap kedua sopir itu demi memberikan efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang serta membahayakan pengguna jalan lain.

"Kedua pengemudi angkutan umum tersebut, juga telah mengklarifikasi bahwa tindakan mereka menyalahi aturan dan memohon maaf serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi," jelasnya.

Tidak hanya itu, ke dua pelaku juga ditilang dan dikenakan pasal 311 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," tandas Septian.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi