Kadis PMD Madina Ingatkan Kades: DD Tidak Boleh untuk Bimtek Lembaga Manapun

Kadis PMD Madina Ingatkan Kades: DD Tidak Boleh untuk Bimtek Lembaga Manapun
Kadis PMD Madina Ingatkan Kades: DD Tidak Boleh untuk Bimtek Lembaga Manapun (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Madina - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal, Irsal Pariadi, mengingatkan para kepala desa agar berhati-hati menggunakan Dana Desa (DD) untuk mengikuti kegiatan bimbingan teknis atau Bimtek yang diselenggarakan pihak luar atau lembaga manapun.

Peringatan tersebut mencuat menjelang pelaksanaan Bimtek Yayasan Lembaga Kebijakan Study Nasional (YLKSN) yang dijadwalkan berlangsung di Medan pada 4–7 September 2026.

Pemerintah Kabupaten Madina meminta kepala desa memastikan terlebih dahulu dasar hukum, legalitas penyelenggara dan manfaat kegiatan sebelum mengalokasikan anggaran desa.

‎Irsal menilai penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara cermat. Anggaran tersebut merupakan dana publik yang penggunaannya wajib mengikuti ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut dia, kepala desa jangan hanya berpedoman pada undangan ketika memutuskan mengikuti kegiatan di luar daerah. Terlebih jika biaya kegiatan dibebankan kepada anggaran desa. ‎"Jangan sampai Dana Desa habis untuk kegiatan yang tidak jelas manfaat dan legalitasnya," ujar Irsal, Kamis (3/9/2026).

‎Bimtek YLKSN tersebut menjadi perhatian karena melibatkan aparatur pemerintahan desa. Kegiatan dijadwalkan berlangsung selama empat hari di Medan, 4 hingga 7 September 2026.

‎Irsal juga mengingatkan kepala desa untuk tidak sembarangan menggunakan DD untuk kegiatan seperti Bimtek, studi banding ataupun kaji banding apabila tidak memiliki dasar pelaksanaan yang jelas dan sesuai dengan aturan.

‎Ia meminta camat turut melakukan pengawasan. Menurut Irsal, pengawasan diperlukan agar penggunaan anggaran desa tetap berada pada koridor perencanaan dan pengelolaan keuangan desa.

‎Bagi pemerintah desa, Bimtek memang dapat menjadi salah satu sarana meningkatkan kapasitas aparatur. Namun, kegiatan tersebut harus memiliki tujuan yang jelas, materi yang relevan serta penyelenggara yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kekhawatiran terhadap penggunaan DD juga berkaitan dengan potensi membengkaknya anggaran apabila banyak desa mengikuti kegiatan serupa. Biaya transportasi, akomodasi, kontribusi kegiatan dan kebutuhan lainnya dapat menambah beban keuangan desa.

‎Karena itu, Irsal meminta para kepala desa lebih selektif menerima tawaran kegiatan dari pihak luar. Setiap rupiah Dana Desa, kata dia, harus dipastikan penggunaannya sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

‎Pemerintah daerah juga mengingatkan kepala desa agar tidak mengambil keputusan yang dapat menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban keuangan desa.

‎Sorotan terhadap Bimtek YLKSN ini pada akhirnya bermuara pada satu persoalan: bagaimana memastikan peningkatan kapasitas aparatur desa tidak justru menggerus anggaran yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

‎Dengan demikian, persoalan Bimtek bukan tentang YLKSN semata. Pesan Pemkab Madina berlaku lebih luas, lembaga apa pun yang menyelenggarakan Bimtek tidak otomatis dapat membebankan biayanya kepada Dana Desa. (RES)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi