Penyerahan mandat Pokja PA Sunggal (Analisadaily/Amirul Khair)
Analisadaily.com, Sunggal - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, menyerahkan mandat pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Perlindungan Anak (PA), Kecamatan Sunggal, kepada Jendrial Siregar, di Kantor LPA Komplek Graha Bakaran Batu Indah, Jalan Besar Batang Kuis-Lubuk Pakam, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Rabu (10/3).
Junaidi mengatakan, mandat yang diberikan merupakan kepercayaan LPA Deli Serdang kepada Jendrial Siregar untuk segera membentuk dan menyusun kepengurusan Pokja PA Kecamatan Sunggal dalam waktu sebulan ke depan.
“Ïni kepercayaan kami kepada saudara Jendrial Siregar untuk segera membentuk kepengurusan sebulan ke depan. Dan ini merupakan amanah anak-anak Indonesia agar mereka terlindungi,” kata Junaidi.
Pokja merupakan lembaga setingkat di bawah LPA Kabupaten, sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang saat ini dibutuhkan dalam memperluas gerakan perlindungan anak sampai ke tingkat kecamatan.
“Pola kerja Pokja PA ke depan akan tetap berkoordinasi dengan LPA di tingkat kabupaten. Dan diharapkan dengan terbentuknya Pokja PA Kecamatan Sunggal, akan lebih mempercepat gerakan perlindungan anak,” terangnya.
Junaidi menegaskan, Kecamatan Sunggal merupakan salah satu titik di Deli Serdang yang tingkat kejahatan terhadap anak cukup tinggi. Sejumlah kasus kejahatan terhadap anak terjadi di kawasan strategis ini. Pasalnya, Kecamatan Sunggal berbatasan langsung dengan Kota Medan dan Binjai.
Sementara Jendrial Siregar mengaku merasa terhormat atas kepercayaan Ketua LPA Deli Serdang menerima mandat untuk membentuk dan menyusun kepengurusan Pokja PA Kecamatan Sunggal, dan berjanji akan segera menuntaskannya kurun waktu secepatnya.
“Terima kasih atas kepercayaan dan amanah ini. Saya akan segera menyusun dan membentuk kepengurusannya secepat mumngkin,” terangnya.
Jendrial mengakui, desakan untuk membentuk Pokja PA dari sejumlah aktiviis di Kecamatan Sunggal cukup tinggi, mengingat banyak permasalahan anak yang muncul. Dengan terbentuknya Pokja PA Sunggal, ke depan permasalahan anak bisa disikapi dengan pola sejalan regulasi hukum di Indonesia.
(AK/EAL)