Alumni Desak LLDikti Batalkan Pelantikan Plt Rektor ITM

Alumni Desak LLDikti Batalkan Pelantikan Plt Rektor ITM
Kampus Institut Teknologi Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pelantikan Pelaksana Tugas Rektor Institut Teknologi Medan (ITM) yang dilakukan sepihak oleh Pengurus Yayasan Pendidikan Dan Sosial Dwiwarna Munajat, Senin (29/3), dinilai alumni sebagai pelecehan kepada upaya penyelesaian konflik dualisme Yayasan Dwiwarna.

Salah seorang alumni Teknik Geologi ITM Sahat Simatupang mendesak Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut membatalkan Plt Rektor yang ditunjuk dan dilantik di Kampus ITM Jalan Gedung Arca, kemarin.

"Meminta Kepala LLDikti Wilayah I membatalkan pelantikan Prof. Dr. Hamid karena pelantikan itu melecehkan upaya penyelesaian konflik ITM yang sedang diupayakan Kepala LLDikti yang baru Prof. Ibnu Hajar," kata Sahat, Selasa (30/3).

Menurut Sahat, pelantikan itu harus dibatalkan LLDikti dan melarang semua kegiatan termasuk pembukaan pendaftaran mahasiswa baru yang akan dilakukan oleh Munajat dan Prof. Dr. Hamid.

"Saya berharap Ketua LLDikti yang sekarang tegas Prof Ibnu tegas. Jangan seperti Ketua LLDikti yang lama Prof. Dian Armanto antara mengakui dan tak mengakui Plt Rektor ITM Ir. Ramlan Tambunan sebagai rektor. Akibatnya, konflik ITM kian rumit," tegas Sahat.

Selain mendesak pembatalan pelantikan Plt Rektor Prof. Dr. Hamid, Sahat juga mengingatkan Kepala LLDikti Prof. Ibnu Hajar agar menunggu perkembangan laporan pengaduan tindak pidana kekayaan yayasan yang dilaporkan Yayasan Pendidikan Dan Sosial Dwirarna ke Direktorat Khusus Kriminal Polda Sumut.

"Agar upaya penyelesaian damai ITM komprehensif dan betul-betul selesai hingga akar masalah mengenai kekayaan yayasan, mohon LLDikti menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan Subdit IV Tipidter Polda Sumut," pungkas mantan Komisaris PT. Dhirga Surya BUMD Sumut itu.

Sebelumnya, Sahat mengingatkan pembina dan pengurus Yayasan Pendidikan Dan Sosial Dwiwarna saat ini, agar para pendiri Yayasan Dwiwarna yang namanya tidak dicantumkan dalam akte notaris perubahann khususnya dari keluarga para veteran masih ada.

"Kembalikan semuanya kepada aturan Undang-Undang Yayasan dan Statuta ITM. Kampus ITM jangan sampai sengaja ditutup dan dijual. Kami juga minta LLDikti agar memahami akar masalah ITM yang sebenar-benarnya," tegasnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi