Kemenkes, IDI, dan MUI Sepakat Vaksinasi Tetap Jalan Saat Ramadan

Kemenkes, IDI, dan MUI Sepakat Vaksinasi Tetap Jalan Saat Ramadan
Vaksinasi tetap jalan saat Ramadan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta – Indonesia segera memasuki fase vaksinasi Covid-19 tahap kedua. Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah telah menyiapkan 30 juta dosis vaksin periode Maret-April 2021 dan 50 juta dosis vaksin di periode Mei-Juni 2021.

Pemerintah menargetkan pada bulan Maret-April, 100 ribu sampai 500 ribu vaksinasi per hari. Sedangkan di bulan Mei-Juni sebanyak mencapai dua kali lipat atau maksimal 1 juta vaksinasi. Ini berarti, pemerintah tetap akan melaksanakan program vaksinasi di bulan Ramadan yang akan dimulai pada pekan depan. Nadia menyampaikan pihaknya telah menyiapkan skenario untuk pemberian vaksin pada bulan Ramadan.

“Vaksinasi dapat dilakukan pada saat puasa. Alternatif vaksinasi pada malam hari dapat dilakukan dengan melakukan penjadwalan,” kata Nadia dalam dialog virtual yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Jakarta, ditulis Analisadaily.com, Jumat (9/4).

Senada dengan pihak Kemenkes, dr. Iris Rengganis dari Ti, Advokasi Vaksinasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga berpendapat vaksinasi aman dilakukan pada bulan puasa. Ia merujuk pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang menyebutkan vaksinasi injeksi tidak membatalkan puasa.

Menurutnya, untuk mempercepat penanggulangan Covid-19 dan mempercepat herd immunity, program vaksinasi tidak boleh berhenti meskipun hanya sebentar. Kendati begitu, ia juga mengingatkan publik agar tetap menerapkan protokol kesehatan 5M, terutama di bulan Ramadan nanti.

“Bapak Wapres juga sudah menyampaikan bahwa vaksinasi saat Ramadan tidak membatalkan puasa. Saat Ramadan, vaksinasi dapat dilakukan terutama merujuk pada Fatwa MUI,” ujarnya.

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, Masduki Baidlowi menjelaskan, hukum bagi umat islam melakukan vaksinasi adalah Fardu Kifayah agar bisa mencapai herd immunity. MUI, lanjutnya telah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin yang digunakan di Indonesia, setelah memastikan keamanan dan kemujaraban vaksin. Ia meminta warga untuk tidak ragu atas keamanan vaksinasi Covid-19.

“Rekomendasi MUI sangat jelas, vaksinasi boleh dilakukan siang ataupun malam hari di bulan Ramadan. Wajib Kifayah bagi 70 persen warga negara (umat islam di Indonesia) ikut vaksinasi, meskipun dibulan puasa,” tegasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi