Tidak Mudik Adalah Langkah Pencegahan Penularan Covid-19

Tidak Mudik Adalah Langkah Pencegahan Penularan Covid-19
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Berkaca dari contoh kasus nyata sebelumnya, maka dengan adanya aturan pemerintah tentang peniadaan mudik sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Nomor 13 Tahun 2021 telah menjadi strategi sekaligus upaya pencegahan dan mitigasi dalam menekan angka kasus Covid-19 di Tanah Air pada masa libur hari nasional.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, adanya aturan tersebut juga berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 yang mana setiap akhir liburan selalu diikuti dengan kenaikan angka kasus. Hal itu disebabkan adanya mobilitas masyarakat yang tinggi selama liburan.

“Setiap akhiran libur panjang pasti diikuti dengan kenaikan kasus Covid-19,” kata Doni, Rabu (21/4).

Sebagai contoh, data Satgas Penanganan Covid-19 pada libur Idul Fitri pada tahun 2020 menunjukkan ada kenaikan angka kasus hingga 93 persen. Adapun hal itu juga diikuti dengan meningkatnya fatality rate hingga 66 persen.

“Setelah libur Idul Fitri pada tahun lalu, kenaikan kasus meningkat hingga 93 persen. Jumlah prosentase tersebut juga diikuti dengan kenaikan angka kematian mingguan sebanyak 66 persen,” jelas Doni.

Selanjutnya, Doni juga mengatakan, dalam rangka melakukan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 yang baik tidak dapat dilakukan setengah-setengah.

Dalam hal ini, apa yang telah dianjurkan pemerintah mulai dari protokol kesehatan 3M dan upaya 3T untuk deteksi hingga penelusuran kasus harus dilakukan dan diikuti secara konsisten. Selanjutnya program vaksinasi juga harus dilaksanakan demi mencegah terjadinya risiko terburuk akibat Covid-19.

“Penanganan Covid-19 tidak hanya dapat dilakukan dari satu sisi. Upaya pencegahan seperti 3M dan 3T hingga program vaksin harus tetap dijalankan dan kuncinya adalah konsisten,” pungkas Doni.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi