Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Dicky Sondani, memantau keberangkatan bus sebelum larangan mudik diberlakukan (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Terhitung mulai 6 Mei 2021, bus angkutan umum di Provinsi Aceh tidak boleh lagi beroperasi sampai tanggal 17 Mei 2021 mendatang karena mulai diberlakukan larangan mudik oleh pemerintah.
Malam ini, Selasa (5/5), adalah waktu terakhir keberangkatan angkutan umum dari Aceh ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Karena besok mulai tanggal 6 mei 2021 sudah tidak boleh lagi bus angkutan umum beroperasi sampai dengan tanggal 17 Mei 2021," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol. Dicky Sondani, Selasa (5/5) malam.
Sementara dalam rangka Operasi Ketupat Seulawah 2021, Dicky Sondani melakukan peninjauan malam terakhir pemberangkatan Bus membawa penumpang yang akan mudik ke wilayah Sumut, di Terminal Batoh Banda Aceh, Selasa (5/5) malam.
Dalam kegiatan tersebut, Dirlantas Polda Aceh juga memberikan nasehat kepada para penumpang agar menggunakan masker selama dalam perjalanan, supaya terhindar dari penyebaran virus Covid-19.
Di sela sela sidak ke Terminal Batoh, Dicky juga turut memberikan bantuan 50 paket sembako untuk sopir bus yang akan berangkat ke Medan.
Dirlantas Polda Aceh menyatakan kegiatan bagi sembako kepada supir sebagai bentuk empati Polri kepada sopir yang juga terimbas ekonomi akibat wabah Covid-19.
(MHD/EAL)