Kemenag: Takbiran Keliling Tak Diperbolehkan

Kemenag: Takbiran Keliling Tak Diperbolehkan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) didampingi Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (kanan) dan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto (kiri) memberikan keterangan seusai sidang Isbat penentuan awal bulan Ramadhan di Kantor Kemenag Jakarta, Senin (ANTARA FOTO/Humas Kemenag)

Analisadaily.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, masyarakat tidak diperbolehkan melaksanakan takbir keliling yang biasa dilakukan pada penghujung Ramadan, karena dapat mengundang keramaian dan dikhawatirkan terjadi penularan Covid-19.

"Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian," bunyi salah satu poin surat edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Kamis (6/5).

Dilansir dari Antara, dalam surat edaran itu juga memuat pelaksanaan takbir di masjid. Pada dasarnya masyarakat boleh menggelar takbir di masjid atau musala tanpa terpengaruh zona risiko penularan Covid-19.

Hanya saja kapasitasnya diatur, yakni tingkat keterisian masjid/musala tak lebih dari 10 persen, serta tetap memperhatikan standar protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala," kata dia.

Jika membandingkan dengan surat panduan pelaksanaan ibadah Ramadan sebelumnya, bernomor 03 tahun 2021 di awal-awal bulan puasa, pelaksanaan ibadah Ramadan hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning. Sementara zona merah dan oranye tak diperbolehkan.

Di sisi kapasitas, zona hijau dan kuning boleh menggelar berbagai kegiatan Ramadhan di masjid/musala, tapi mesti 50 persennya saja.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, panduan tersebut diterbitkan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tak mengurangi euforia Idul Fitri.

"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19," katanya.

Sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan panduan pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri 1442 Hijriah. Masyarakat yang ingin menggelar Salat Id di masjid/lapangan mesti berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas penanganan Covid-19, dan keamanan setempat.

Arahan tersebut ditujukan agar panitia penyenggara Salat Id mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi