Pemerintah, KPU, dan DPR Sepakat Pemilu 2024 Digelar 28 Februari

Pemerintah, KPU, dan DPR Sepakat Pemilu 2024 Digelar 28 Februari
Ilustrasi (Internet)

Analisadaily.com, Jakarta - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digelar pada 28 Februari 2024.

Dilansir dari Detik.com, Sabtu (5/6), kesepakatan itu diputuskan pada rapat bersama Komisi II pada Kamis 3/6).

"Betul. Hasil konsinyering Kamis, 3 Juni 2021, keputusan bersama antara Komisi II, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim, Jumat (4/6).

Luqman mengatakan, DPR, KPU, dan pemerintah menyepakati, pemungutan suara Pilpres dan Pileg digelar pada 28 Februari. Sedangkan Pilkada pada 27 November 2024.

"Untuk pemungutan suara Pileg dan Pilpres dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024. Pemungutan suara Pilkada dilaksanakan 27 November 2024," ucapnya.

Mengenai tahapan Pemilu 2024 akan dimulai 25 bulan sebelum pelaksanaannya, yakni sekitar Maret 2022. Dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi