Perwakilan PTTN Tidak Kompeten, DPRD Paluta Batalkan RDP

Perwakilan PTTN Tidak Kompeten, DPRD Paluta Batalkan RDP
Ketua Komisi C DPRD Paluta, Pati Kankan Harahap (Analisadaily/Tohong P Harahap)

Analisadaily.com, Gunungtua - Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD Padang Lawas Utara (Paluta) dengan PT Tapian Nadenggan (PTTN) yang dijadwalkan hari ini, batal dilaksanakan hingga waktu yang belum ditentukan.

RDP yang diagendakan membahas tentang pengelolaan limbah dan hak guna usaha lahan konservasi daerah aliran sungai ini merupakan tindaklanjut kunjungan lapangan anggota DPRD Paluta. Namun RDP ini harus ditunda karena perwakilan PTTN yang hadir dianggap tidak berkompeten.

Ketua Komisi C DPRD Paluta, Pati Kankan Harahap, memutuskan pelaksanaan RDP ditunda karena menganggap perwakilan PTTN yang hadir tidak berkompeten karena tidak bisa mengambil keputusan atas hasil RDP nantinya.

"Kalau yang hadir ini tidak bisa mengambil keputusan atau harus tetap berkoordinasi dengan pihak manajemen perusahaan, RDP ini kita tunda saja," tegas Pati Kankan, Rabu (9/8).

Sebab menurutnya kalau hasil RDP tidak segera ditindaklanjuti dan harus menunggu hasil koordinasi pihak perusahaan, hal itu sama saja membuat permasalahan semakin berlarut-larut.

Pati juga meminta Pemkab Paluta agar menghadirkan pejabat yang lebih kompeten dalam RDP selanjutnya, seperti Kepala Dinas Lingkungan Hidup serta tenaga ahli yang menguasai permasalahan, terutama pengelolaan limbah.

"Kami heran kenapa tenaga ahli yang menguasai permasalahan ini tidak mau hadir. Patut kami menduga pihak perusahaan dan pihak eksekutif ada permainan di balik semua ini," ujarnya.

Pihaknya juga meminta agar PTTN dapat menghadirkan pejabat yang berkompeten dan bisa mengambil keputusan untuk tindaklanjut hasil keputusan dalam RDP lanjutan nanti.

Sementara Asisten III Setdakab Paluta, Maralobi Siregar, yang menjadi koordinator meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PPMPTSP agar pada RDP selanjutnya dapat menghadirkan kepala dinas, kepala bidang dan tenaga ahli serta menyiapkan segala dokumen yang menyangkut PTTN sejak terbentuknya Kabupaten Paluta.

Selain itu, Maralobi juga meminta agar PTTN dapat menghadirkan pejabat perusahaan yang berkompeten dan tim legal serta membawa seluruh dokumen perusahaan sebagai bahan pertimbangan pada RDP selanjutnya.

"Jika perusahaan tidak mengikuti permintaan ini, maka kami sebagai pihak eksekutif akan menyerahkan permasalahan ini kepada pihak legislatif untuk mengambil keputusan untuk tindaklanjut," tegasnya.

Mewakili PTTN, Manager PMKS PTTN, Juliammi Purba, menyampaikan permohonan maaf atas tidak terpenuhinya permintaan pihak legislatif untuk menghadirkan manajemen perusahaan dan tim legal karena adanya agenda lain dalam internal perusahaan.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan manajemen dan tim legal perusahaan yang dapat mengambil keputusan. Dan akan kami sampaikan secepatnya untuk jadwal pelaksanaan RDP selanjutnya," ujarnya.

RDP yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dan dipimpin Ketua Komisi C DPRD Paluta, Pati Kankan Harahap, turut dihadiri Asisten I Setdakab Paluta Saripuddin Harahap, Asisten III Maralobi Siregar, Kabag Hukum Sugeng P. Siregar, Kabid di Dinas PPMPTSP Suhari Akbar, Kabid Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Gerlina Kani Harahap, Camat Halongonan Timur Muzni Lelo Harahap serta perwakilan PTTN antara lain Manager PMKS Juliammi Purba, SPO PTTN Reyhan Nafis dan Askep Tonic.

(ONG/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi