Pelaku pembunuh terhadap rekan kerjanya diamankan di Mapolsek Sunggal (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sunggal - Polsek Sunggal meringkus lelaki berinisial Z (27) yang diduga merupakan pelaku pembunuhan rekan kerjanya di sebuah gudang Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (19/6) lalu.
Polisi menangkap Z yang merupakan warga Jalan Veteran, Kecamatan Medan Helvetia, setelah beberapa hari bersembunyi di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, menjelaskan peristiwa itu bermula saat Z bersama korban berinisial R alias Bagong terlibat saling ejek. Z yang tidak terima dan merasa sakit hati, kemudian mengambil pisau dan menikam korban pada bagian leher.
"Saat ini tersangka Z sudah kita amankan dan barang bukti sembilah pisau berukuran 13 cm juga sudah kita amankan," kata Budiman, Selasa (22/6).
Budiman menuturkan pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada Z lantaran berupaya melarikan diri saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.
"Tersangka sudah mendapatkan perawatan medis dan dikenakan pasal berlapis. Pasal 340 subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
(JW/EAL)